
NANGGROE.MEDIA ACEH TENGAH | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melaksanakan kegiatan berupa penerangan hukum dan sosialiasi terkait aplikasi Real-time monitoring Village management funding (pemantauan Real-time pengelolaan dana desa). Penerangan hukum (penkum) ini sebelumnya telah dilaksanakan di desa lainnya, dan kini dilaksanakan tepatnya di kantor Camat Kute Panang, Desa Ratawali, Aceh Tengah. Kamis, 07 Agustus 2025.
Dalam kegiatan penkum, terdapat sebanyak 295 Desa di Kabupaten Aceh Tengah yang ikut terlibat, namun yang telah melaksanakan yaitu Kecamatan Bebesen sebanyak 28 Desa, Kecamatan Lut Tawar 18 Desa, Kecamatan Kute Panang 24 Desa dan 249 Desa di 10 Kecamatan yang belum melaksanakan nya.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Tengah, Sayid Muhammad, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hasrul, SH sebagai narasumber menyampaikan bahwa, hal ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mengawasi dan mencegah penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana desa yaitu melalui aplikasi Real-time monitoring village management funding serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintahan agar lebih fokus dalam penggunaan dana desa.
Hasrul menyebutkan, dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Garda Desa diharapkan para aparatur desa mampu mengelola keuangan desa dengan tepat sasaran, transparan dan akuntabel serta terhindar dari perbuatan penyimpangan.
Untuk diketahui, kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dengan sistem pemantauan secara real-time pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Melalui aplikasi Real-time monitoring village management funding (pemantauan Real-time pengelolaan dana desa).
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan sinergitas Kemendesa PDT RI dengan Kejaksaan RI melalui Penandatanganan Kesepahaman Bersama Nomor : 11/M/HKM.0701/ XI/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta perjanjian kerjasama (PKS) antara Sekjen Kemendes PDT dengan Jam Intelijen Nomor: 03/SETJEN/HKM.07.01/X11/2024 dan Nomor B-2638/D/Ds.2/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa dapat melakukan pemantauan secara khusus terhadap skala prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Permendes PDT Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Pasal 2 Ayat.
(1) “Fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
a. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 158 (lima belas persen untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
b. Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan Iklim
c. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting
d. Dukungan program ketahanan pangan
e. Pengembangan potensi dan keunggulan Desa
f. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital
g. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau
h. Program sektor prioritas lainnya di Desa Sehingga diharapkan kedepannya pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu
Sosialisasi ini dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dimana, pada pasal 30B huruf d, dijelaskan bahwa dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini merupakan instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2023 dengan melakukan pendampingan, pengawasan dan pengawalan terhadap penggunaan dana Desa agar tujuan penggunaanya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat mutu. Kemudian, mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara profesional dan proporsional.
Komentar