Nanggroe.media, BENER MERIAH | Sembilan orang pelaku remaja laki-laki di tangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah. Mereka di tangkap diduga atas perbuatan tindak pidana aksi pengeroyokan brutal yang menimpa salah seorang pelajar berusia 15 tahun.
Menyikapi hal itu Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan bahwa korban diketahui bernama Nabil Rafi Affan (15), warga Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Ia mengalami luka bacok di bagian kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung setelah dikeroyok oleh sejumlah remaja di kawasan Desa Merie I, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Sebelumnya peristiwa ini berawal pada hari Jumat 6 Juni 2025 sekitar pukul 23:00 WIB saat salah satu remaja dihubungi melalui akun Instagram (menggunakan nama akun Kaeysar) yang mengajaknya untuk melakukan tawuran.
Setelah itu, pelaku lebih dari sepuluh temannya berangkat dari Desa Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah menuju ke perbatasan Bener Meriah – Aceh Tengah untuk menemui Kaeysar.
Sekitar pukul 01:00 WIB, Minggu dini hari 8 Juni 2025 rombongan tiba di lokasi dan melihat korban Nabil bersama teman – temannya termasuk Kaeysar.
Melihat kelompok pelaku membawa senjata tajam, kelompok Nabil mencoba melarikan diri. Namun, salah satu teman pelaku menghalangi korban, dan pelaku langsung memukul Nabil hingga terjatuh. Setelahnya rekan yang lain menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
Kejadian ini diketahui orang tua korban yang sedang menghadiri arisan keluarga di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, setelah menerima telepon dari teman korban. Mereka langsung menuju RSUD Muyang Kute, Bener Meriah, tempat korban dirawat akibat luka serius yang di deritanya.
Setelah menerima laporan kejadian, Tim Resmob bergerak cepat pada Minggu siang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang remaja di Kampung Simpang Teritit. Dari hasil interogasi, terungkap nama-nama pelaku lainnya yang kemudian di tangkap secara bertahap di berbagai lokasi termasuk kawasan wisata Bur Telege.
Hingga Senin dini hari 9 Juni 2025, seluruh terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polres Bener Meriah. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah pedang katana, 1 buah celurit, 2 buah corbek, dan 1 buah topeng.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Tindakan para pelaku dianggap sangat membahayakan dan mencederai nilai perlindungan anak.
Kapolres menjelaskan, ke-sembilan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian menegaskan, mereka akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak-anak. Kapolres Bener Meriah mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Komentar