Nanggroe.net, Banda Aceh | Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP serta WH Kota Banda Aceh gencarkan pelaksanaan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat (22/5).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kabag Ops Kompol Juli Effendi, SE, M.Si mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini menindak lanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 dan tentunya ditemukan para pelanggar.
“Kegiatan razia masker ini akan dilaksanakan beberapa hari kedepan, ini juga sesuai dengan Rencana Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2020 Polresta Banda Aceh Nomor R/Rennops-2/III/Ops.2/2020 tanggal 19 Maret 2020 dalam rangka percepatan penanganan dan antisipasi dampak wabah Covid-19 di Provinsi Aceh, serta ditemukan pelanggar,” ujar Kabag Ops.
Dalam razia tersebut tim gabungan menemukan setidaknya 23 pengendara yang tidak menggunakan masker, Al hasil mereka di berikan sanksi tertulis.
“Kami berikan sanki tertulis kepada pelanggar, setelah itu kami bagikan masker kepada juga warga yang melintas lokasi razia sekaligus dengan menyampaikan himbauan penting penggunaan masker pada saat ini sebagai pencegahan penyebaran virus Corona,” tuturnya
Menurut Kabag Ops Kompol Juli, kesadaran warga dinilai masih kurang terhadap Perwal, ini dibuktikan masih banyak ditemukan para pelanggar yang tidak menggunakan masket saat keluat rumah.
“Tindakan yang diberikan berupa teguran juga disertai dengan selembar surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH Banda Aceh,” tutupnya




Komentar