Nanggroe.media, TAKENGON – Rumah Tahan Kelas IIB Takengon melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana perjudian (maisir). Ketiga terpidana itu di cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Takengon, mereka di jerat dengan tindak pidana perjudian (maisir) dan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan di kenai hukuman cambuk di depan umum. Jumat (18/10/2024).
Ketiga terpidana yang di eksekusi hukuman cambuk tersebut adalah MAR (25), merupakan warga Desa Kelitu, Kecamatan Bintang. Ia dicambuk sebanyak 8 kali. RP (30), warga Desa Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing dicambuk sebanyak 10 kali, sedangkan S (31), dicambuk sebanyak 10 kali merupakan warga Desa Arul Gele, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Karutan Kelas IIB Takengon, Husni menerangkan bahwa hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Nomor 16/JN/2024/MS.Tkn tertanggal 08 Oktober 2024 yang lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan dilakukannya hukuman eksekusi cambuk terhadap ketiga terpidana itu, masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Sebab perbuatan perjudian (maisir) tersebut merupakan melanggar aturan hukum agama dan negara.
Sementara Husni berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam.
Pada pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut terpantau aman dan tertib.
Komentar