NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor kini dibekuk Satuan Reserse Kriminal, Polres Aceh Tengah.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa malam 19 Agustus 2025 sekitar pukul 23:00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari laporan korban.
Kasus ini berawal pada 22 Mei 2023, ketika tersangka datang ke rumah korban Salwa Fitrah (33), seorang petani asal Desa Lenga, Kecamatan Bies, Kabupaten setempat. Dengan dalih merental, tersangka membawa sepeda motor korban selama satu hari. Keesokan harinya, ia kembali memperpanjang sewa tiga hari dengan membayar Rp 110.000. Namun setelah waktu habis, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Belakangan terungkap, sepeda motor milik korban telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Atas perbuatan terduga pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tengah.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq Rabu (20/8/2025).
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terkait keberadaan barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka. Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi, khususnya dalam pinjam-meminjam atau rental kendaraan.
“Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya pelaku ini Polres Aceh Tengah berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukumnya.
Komentar