Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Aceh Utara

Nanggroe.net, Aceh Utara | Pria berinisial TM (40) sepertinya tidak kapok juga. Pasalnya, residivis Narkoba itu kembali di ciduk Polisi dengan kasus yang sama dari sebuah kedai kelontong di Gampong Panteu Breuh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Selasa (23/6).

Ia diciduk berserta dua teman lainnya yakni IS (29) dan Mul (31), ketiganya terciduk saat sedang merakit bong hendak memakai Narkoba jenis sabu.

“Dari pelaku, personel dari Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 8.83 gram,” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, Rabu (24/6).

Baca Juga : Hampir Tenggelam, 94 Etnis Rohingnya Terdampar di Perairan Aceh Utara

Lanjutnya, barang bukti sabu tersebut diamankan pihaknya yang merupakan milik pelaku TM yang kesehariannya berprofesi sebagai perawat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Aceh Utara.

“Pelaku TM merulakan residivis pada tahu 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama divonis 28 bulan penjara dan dibebaskan pada bulan september 2019 lalu,” ujarnya.

Selain itu, TM mengaku memakai sabu kepada penyidik pun juga memperjual belikan sabu pada orang lain termasuk pada kedua pelaku yang diciduk bersamanya.

“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba AKP M Daud.

Komentar