Sopir Taksi Bunuh Diri Diduga Tak Sanggup Bayar Cicilan Di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata OJK

Nanggro.net, Jakarta | Kasus bunuh diri seorang sopir taksi online yang diduga tak sanggup membayar cicilan kendaraan di tengah pandemi Covid-19, muncul dalam rapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Keuangan DPR.

OJK mengakui masih ada masalah dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit di lapangan.

“Kami tahu memang betul, masyarakat mendengar lebih dulu statement dari presiden, dari pada penjelasan detailnya,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso dalam rapat virtual Komisi Keuangan DPR dan OJK di Jakarta, Selasa, (7/4), seperti dilansir Tempo.

Kasus ini disampaikan oleh politikus dari Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin. Dalam rapat, Ia meminta anggota peserta rapat untuk melakukan simpati sejenak kepada korban yang merupakan warga Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Puteri menyayangkan kejadian ini harus terjadi di saat OJK juga memberikan relaksasi kredit.

Baca Juga : Waduh, Sopir Pikap Ini Pakai Celana Dalam Sebagai Masker

Adapun relaksasi yang dimaksud oleh Puteri sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken Wimboh pada 13 Maret 2020 dan berlaku 16 Maret 2020, tiga pekan sebelum korban bunuh diri.

Adapun insiden ini terjadi Senin sore kemarin, 6 April 2020. Menurut keterangan orang terdekatnya, korban yang berinisial JL dan berumur 32 tahun ini sudah dua bulan tidak melakoni pekerjaannya karena kesulitan mencari penumpang.

“Keterangan istri korban bahwa sebelumnya ada seorang laki laki yang datang ke rumahnya menagih cicilan kredit mobil dan setelah itu korban sering melamun karena sudah 2 bulan tidak narik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa, 7 April 2020.

Atas kejadian ini, Puteri meminta Wimboh agar OJK semakin meningkatkan edukasi dan sosialisasi dari kebijakan relaksasi kredit ini. “Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata anak dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin ini Puteri juga merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta.

Merespon permintaan dari Puteri, Wimboh memastikan OJK saat ini sudah berupaya memberikan penjelasan detail terhadap restrukturisasi kredit ini kepada masyarakat. Sejumlah layanan telekomunikasi juga sudah disediakan untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Wimboh menegaskan tidak boleh ada satupun lembaga pembiayaan yang menggunakan debt collector untuk menagih cicilan nasabah.

Komentar