Seorang Pria di Aceh Utara Diamankan Polisi Karena Jual Ganja ke Ibu Rumah Tangga

Nanggroe.net, Aceh Utara | Seorang pria berinisial S (42) warga Gampong Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara diamankan oleh polisi dirumahnya pada 15 Juli 2020.

Pria tersebut diamankan oleh polisi terkait dengan kasus narkoba jenis ganja yang juga menjerat dua tersangka lain sebelumnya.

Penangkapan terhadap pria berinisial S itu berawal dari penangkapan seorang kuli bangunan pengedar sabu dan ganja di Kecamatan Tanah Luas.

Baca Juga : Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh Utara Nekat Jual Ganja

Asal muasal ganja itu kemudian dikembangkan Polisi pada seorang IRT berinisial NUR di Kecamatan Sawang lalu dikembangkan lagi ke Gampong lain di Kecamatan yang sama hingga mengarah pada tersangka S.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud Kamis (16/7) mengatakan jika tersangka NUR yang ditangkap sebelumnya mengaku memperoleh ganja dari tersangka S ini.

“Dirumah tersangka S turut diamankan barang bukti sebuah kotak styrofoam dengan sisa-sisa daun ganja didalamnya,” ujar AKP M Daud.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Aceh Utara Ditangkap Saat Melarikan Diri Lewat Jendela Rumah

Lanjuta, tersangka juga menyimpan ganja di kotak styrofoam dengan sisa daun ganja didalamnya itu merupakan bekas penyimpanan daun ganja yang telah dijual pada tersangka NUR.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjutan, tersangka sekarang ini telah diamankan di Rutan Mapolres Aceh Utara,” Pungkasnya.

Komentar