ACEH UTARA | Masyarakat di Desa Arogan Lt, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengeluh rusaknya jalan yang tak kunjung di perbaiki hampir bertahun-tahu.
“Kondisi jalan sangat parah rusaknya dan ini sudah hampir bertahun-tahu tidak di perbaiki pemerintah, jalan ini sering kami gunakan untuk akses kami ke kota,” Ujar Yanto masyarakat setempat kepada Nanggroe.media Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya jalan tersebut sempat dikerjakan oleh pemerintah, akan tetapi tidak diketahui kenapa pekerjaan pembuatan jalan di Desa Arogan Lt tersebut dihentikan.
“Dulu jalan itu sempat di perbaiki tapi semenjak di berlakukan nya Lockdown oleh pemerintah sampai sekarang jalan itu tidak ada perbaikan sama sekali,” ujar Yanto
Pada saat musim hujan jalan rusak tersebut sangat berbahaya untuk dilintasi pengendara sepeda motor dikarenakan sepanjang jalan rusak tersebut terdapat lobang dan genangan air ketika hujan deras.
Dalam hal ini masyarakat meminta kepada pemerintah agar memperhatikan jalan-jalan rusak yang ada di Desa jangan sampai dibiarkan begitu saja karena itu sangat membahayakan.
“Kami meminta kepada pihak yang terkait agar memperbaiki jalan rusak tersebut jangan sampai dibiarkan begitu saja karena itu untuk kenyamanan bagi pengendara motor,” Harapnya
Sering kita melihat diberbagai daerah yang ada di Aceh begitu banyak jalan rusak yang dibiarkan begitu saja oleh pemerintah dan tidak diperbaiki bahkan sampai bertahun-tahun lamanya.
Dalam hal ini padal pemerintah bisa diberikan sanksi apabila membiarkan jalan rusak begitu saja.
Di dalam Undang-undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat (1) dan (2) menjelaskan sebagai berikut :
“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” bunyi pasal 24 ayat (1).
“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas” bunyi Pasal 24 ayat (2).
Dalam hal ini ada ketentuan pidana bagi penyelenggaraan yang mengabaikan jalan rusak sesuai kewenangan nya, sesuai dengan pasal 273 ayat (1) yang berbunyi “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Komentar