Sekda dan Ketua DPRK Tinjau BPKAD, Warga Tenang PBB Tak Naik

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah sempat muncul keresahan di tengah masyarakat akibat isu penyesuaian tarif pajak.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan langsung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai beberapa waktu lalu.

Penegasan tersebut disampaikan saat peninjauan ke unit pelayanan dan penyetoran PBB di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe pada Selasa (2/9).

Tinjauan ini dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten Keistimewaan dan Kesra Setdako, Muhammad Maxsalmina, S.Hi., M.H., serta Kepala BPKAD, Teguh Heriyanto, S.Stp., M.S.P.

Sekda Lhokseumawe, A. Haris, menegaskan bahwa pemerintah bersama DPRK sepakat untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan pajak di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.

“Pemko dan DPRK sudah duduk bersama dan berkomitmen menjaga ketenangan masyarakat. Tarif PBB tetap menggunakan ketentuan lama sebagaimana sebelumnya. Saat ini, sistem sedang dalam proses penyesuaian agar pembayaran bisa kembali normal dan tidak menimbulkan keresahan,” ujar A. Haris dengan nada menyejukkan.

Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap suara rakyat.

“Setelah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi kemarin, kami bersama Wali Kota sepakat PBB dikembalikan ke tarif lama. Untuk sementara waktu, penerimaan pajak dihentikan sampai proses penyesuaian sistem selesai, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ungkap Faisal.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025. Instruksi tersebut menjadi pedoman resmi bagi BPKAD, Bappeda, Inspektorat, para camat hingga keuchik, agar pelaksanaan pembayaran PBB kembali menggunakan tarif lama.

Kepala BPKAD Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan pembaruan sistem, baik pada aplikasi online maupun pelayanan langsung di kantor kelurahan dan kecamatan.

“Kami pastikan tidak ada masyarakat yang terbebani. Semua proses penyesuaian dilakukan agar penerimaan PBB berjalan sesuai instruksi wali kota, tanpa perbedaan dengan tarif sebelumnya,” ujarnya.

Langkah pemerintah ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Beberapa tokoh masyarakat menilai keputusan mengembalikan PBB ke tarif lama menunjukkan bahwa pemerintah daerah responsif terhadap keluhan warga. Hal ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemko dan DPRK.

Dengan adanya kepastian ini, Pemko Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku setelah sistem kembali normal.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kebijakan perpajakan berpihak pada kepentingan masyarakat. PBB adalah kewajiban bersama, dan dengan kebijakan ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan,” tutup Sekda A. Haris.

Komentar