Nanggroe.net, Aceh Utara |Kisruh soal batas wilayah yang terjadi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk keureuto Antara Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dengan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong terkesan tidak lagi dapat di bendung.
Amarah yang memuncak membuat situasi lapangan semakin mencekam, bedasarkan informasi yang Nanggroe.net terima bahwa pada hari senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 11:10 bahwa perwakilan dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan memasang patok tapal batas Wilayah.
Namun di lapangan Masyarakat Gampong Plu Pakam menolak pemasangan Tapal Batas tersebut apa bila Pihak Kabupaten Aceh Utara tidak mampu memperlihatkan dan menjelaskan dasar pemasangan pilar tapal batas, sehingga tim Pemkab yang di Kawal ketat Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara menunda pemasangan sehingga tim dari pemkab beristirahat di Camp satker Waduk yang berada tidak jauh dari lokasi pemasangan Pilar.
Sempat terjadi negosiasi di lapangan beberapa kali, sehingga pada saat itu pada titik pertama Patok pilar (Terbuat dari beton) pertama berhasil di turunkan oleh Pihak Pemerintah yang di saksikan oleh Unsur Muspika Kecamatan Paya Bakong, dan Muspika Kecamatan Tanah Luas, mengunakan alat berat Escavator.
Baca Juga : Masyarakat Plu Pakam Tantang Pemda Aceh Utara Untuk Menjadi Fasilitator Adu Data, Soal Sengketa di PSN
Saat setelah itu di lapangan kembali terjadinya perdebatan yang alot lantaran Pihak Pemkab tidak mampu menjelaskan dasar dan alasan pemasangan tapal batas yang ke dua dan ke tiga
Sehingga rombongan dari Pemkab meninggalkan lokasi tersebut menuju Kantor Satker Pembangunan Bendungan BWS Sumatera-I dalam areal Waduk Kreung Keureuto, di Gampong Blang Pante. Saat itu, sebagian masyarakat dari Gampong Plu Pakam, Tanah Luas, juga ikut merapat ke lokasi tersebut.
Setelah jeda Istirahat di Camp Satker sejenak tim kembali kelokasi patok yang di turunkan di lokasi Pertama Akhirnya, pada pukul 18.17 WIB, Kabag Pemerintahan Setda Aceh Utara, Fadly dan staf Pemkab, Armia selaku pemegang GPS menentukan titik koordinat di lokasi sesuai peta topdam.
Sementara Masyarakat menilai bahwa persolan peta topdam ini masih belum ada hasil kongrit sesuai dengan janji sekda Kabupaten Aceh Utara yang akan membuat rapat besar bedasarkan permintaan masyarakat untuk saling mempresentasikan data di hadapan pemerintah dan pejabat lain nya di lingkungan Aceh Utara.
Juga menurut masyarakat Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, persoalan sengketa ini juga belum ada penyelesaian di Pengadilan negeri Aceh Utara, seharus nya para pihak dan Pemerintah harus menunggu hasil pengadilan dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga : Diduga Mafia Tanah Menghambat Pembangunan Waduk Keureuto, Ini Tanggapan Ketua Banteng Jokowi
Di nilai Masyarakat ini pertanda bahwa Pemerintah kabupaten Aceh Utara sendiri telah menconcontohkan kepada mereka tentang prinsip premanisme, Hukum tidaklah lagi menjadi penentu untuk menyelesaikan Persoalan.
“Padahal selama ini kami masyarakat plu pakam sangat menghormati Hukum untuk menjadi penyelesai persoalan yang terjadi di kampung kami,” Ungkap Masyarakat kepada NN
Namum pemerintah mengajarkan kami untuk menyelesaikan persoalan ini di jalan, bukan lagi Meja hijau sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalan ini, terkait dengan berita yang di tayangkan di salah satu Media yang menyatakan bahwa Pihak Plu Pakam sepakat dengan pemasangan Tapal batas pada titik pertama
Geusyiek Gampong Plu Pakam, Ridwan ” Ia bahwa kami Masyarakat Gampong Plu Pakam sepatkat dengan tittik Kordinat yang di pasang Tapal batas yang pertama, sementara dengan tapal batas yang ke dua dan yang ke Tiga kami belum ada kesepakatan, dan persoalan tapal batas ini belum bisa di katakan selesai, banyak tahapan yang belum di lakukan oleh pemerintah sendiri, ” Ungkap Ridwan
Komentar