Sebarkan Foto Vulgar Mantan pacar, pemuda Lhokseumawe menekam di jeruji besi

Nanggroe net, Lhokseumawe |Seorang pemuda berinisial SM (18), Asal Blang Mangat Kota Lhokseumawe diduga menyebarkan dan mempublikasi Foto vulgar mantan pacar di media sosial, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lhokseumawe.

Sementara Korban merupakan seorang mahasiswa asal Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe yang berinisial AY (18), Kasus ini bermula sekitar tanggal 15 November 2020 Korban (AY) di beritahukan oleh saksi yang merupakan teman korban, bahwa dirinya melihat pelaku mengungah foto Vulgar yang di duga korban AY si status Media sosial WhatsApp.

Setelah melihat foto tersebut saksi langsung menghubungi korban melalui WhatsApp mengenai kejadian tersebut, Setelah mengetahui hal itu korban langsung meminta saksi menghubungi pelaku untuk menanyakan maksud pelaku melakukan hal seperti itu, sementara pelaku yang kini menjadi tersangka dan menekam di sel tahanan kepolisian resort Lhokseumawe mengaku “Sakit di balas Sakit ” balas nya di pesan WhatsApp.

Hal itu saksi juga mendapat ancaman dari pelaku, namun tidak hanya sampai di situ, pelaku di duga kembali melakukan tindakan dengan mengupload foto Vulgar korban di Snap WhatsApp hal itu di lakukan sekira tanggal (16/11/20), saat di konfirmasi korban, pelaku menjawab akan membuat korban benar-benar merasa malu, sambil di iringi dengan Ancaman kepada korban bahwa dirinya akan selalu mengangu Korban.

Tidak nyaman dengan ulah pelaku, akhirnya korban memutuskan untuk membuat laporan kepolisian di SPKT Polres Kota Lhokseume melapor ke Polres Lhokseumawe, sehingga pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial SM dengan sejumlah Barang bukti yang berupa 1 Unit Android jenis Samsung J7+ Warna Hitam, akun WhatsApp tersangka serta buksi Screenshot percakapan Korban dan pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku SM telah mendekam di sel tahanan Polres Kota Lhokseumawe.

Berikut pasal yang di sangkakan kepada pelaku dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B jo pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Sementara Kapolres kota Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK., MH. Turut di dampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya dan Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah, di gedung serba guna Mapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11/2020), Mengatakan “ Sebelumnya antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara, tetapi sudah berpisah. Bahkan korban waktu itu mengirim foto-foto Vulgarnya kepada SM ketika masih pacaran,” ungkap Eko.

Komentar