NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong telah mencetak sejarah dalam memvonis terdakwa kasus narkotika. Vonis yang dijatuhi oleh Hakim PN-Simpang Tiga Redelong terhadap terdakwa anak dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tuai kontroversi dalam menegakkan keadilan.
Secara harfiah dalam proses hukum, narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime karena dampak buruknya yang luas dan sistematis terhadap masyarakat, keamanan negara, dan generasi bangsa. Pengkategorian ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa dan membutuhkan penanganan khusus yang luar biasa pula.
Lebih lanjut, sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh telah menjatuhi hukuman terhadap 22 terdakwa kasus narkotika jenis sabu. Data yang dihimpun Nanggroe.media Senin, 27 Oktober 2025 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN – Simpang Tiga Redelong telah mencatat putusan perkara yang berlangsung sejak 30 Januari hingga 21 Oktober 2025.
Dari seluruh perkara tersebut, Fernando Safa, merupakan anak dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, tercatat menerima vonis teringan diantara lainnya yaitu 8 bulan penjara. Terdakwa, (Fernando Safa) di vonis wakil tuhan itu pada Selasa (21/10/25) dengan barang bukti berupa 1,1 gram narkotika jenis sabu.
Sementara, terdakwa lainnya yaitu Zulfadliadi, dijatuhi hukuman 10 tahun bui dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Dia (Zulfadliadi), terbukti memiliki 397,35 gram narkotika jenis sabu.
Berikut Daftar Vonis Hukuman Kasus Narkotika PN – Simpang Tiga Redelong Bulan Januari/Oktober 2025 :
• Fernando Safa divonis 8 bulan penjara, barang bukti 1,1 gram, putusan 21 Oktober 2025.
• Ansardi divonis 2 tahun, barang bukti 0,3 gram, 21 Oktober 2025.
• Ardian Satriadi divonis 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 2,47 gram, 14 Oktober 2025.
• Topan Aulia divonis 2 tahun, barang bukti 1,04 gram, 7 Oktober 2025.
• Rezeki Mahbengi divonis 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 3,67 gram, 2 Oktober 2025.
• Konadi Iwanara divonis 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, 7 Oktober 2025.
• Fajar Maulana divonis 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 1,5 gram, 7 Oktober 2025.
• Hendri Anwar divonis 2 tahun, barang bukti 4,09 gram, 21 Juli 2025.
• Sukiman divonis 4 tahun denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 0,47 gram, 17 Juli 2025.
• Zulfadliadi divonis 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 397,35 gram, 17 Juli 2025.
• Fitra Yansah divonis 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 4,09 gram, 21 Juli 2025.
• Darman Ginting divonis 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 5,37 gram, 17 Juli 2025.
• Riki Saputra divonis 5,6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 1,17 gram, 24 Juni 2025.
• Bambang Arianto divonis 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 2,82 gram, 17 Juli 2025.
• Iwa Kurnia Cahyono divonis 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 1,17 gram, 24 Juni 2025.
• Satria divonis 2 tahun, barang bukti 5,37 gram, 17 Juli 2025.
• Ilham Ken Rahman divonis 5,6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 1,29 gram, 3 Juni 2025.
• F. Ari Ridwansyah divonis 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 0,79 gram sabu dan 1,25 gram ganja, 10 Juni 2025.
• Junaidi Desky divonis 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 1,25 gram, 27 Mei 2025.
• Alwandi Syahputra divonis 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan, barang bukti 8,05 gram, 22 Mei 2025.
• Surya Almaza divonis 2,6 tahun, barang bukti 1,25 gram, 27 Mei 2025.
• Fitra Tawarko divonis 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, barang bukti 3,45 gram, 30 Januari 2025
• Ilham Ken Rahman divonis 5,6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 1,29 gram, 3 Juni 2025.
• Junaidi Desky divonis 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, barang bukti 1,25 gram, 27 Mei 2025.
• Alwandi Syahputra divonis 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan, barang bukti 8,05 gram, 22 Mei 2025.
• Surya Almaza divonis 2,6 tahun, barang bukti 1,25 gram, 27 Mei 2025.



Komentar