Rugikan Negara 34,8 Miliar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPRS Gayo 4 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Dok. Empat terdakwa saat mendengarkan dakwaan dari JPU di hadapan Majelas Hakim. Rabu (19/11). (foto : Nanggroe.media)

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai disidangkan perdana di ruang Sidang Kartika pada Pengadilan Negeri Takengon. Rabu, 19 November 2025.

Keempat terdakwa, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 34,8 miliar.

Sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Kartika beragendakan penyampaian surat dakwaan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, S.H., M.H didampingi dua hakim anggota lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evan Munandar, S.H., M.H didampingi dua anggota, membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang terlibat, yaitu AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42).

Terdakwa AP (36) didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Albar, S.H., M.Pd., CPM. Sementara tiga terdakwa lainnya didampingi oleh kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri setempat.

Pantauan Jurnalis Nanggroe.media di persidangan tersebut, tampak dihadiri oleh sejumlah kerabat dan keluarga para terdakwa. Terlihat keempat terdakwa kompak mengenakan kemeja dan tertunduk saat JPU membacakan surat dakwaan nya.

JPU menerangkan, bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan secara berlanjut sejak kurun waktu September 2018 hingga tahun 2024. Modus operandi yang dilakukan adalah perbuatan yang melibatkan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank, atau pihak yang turut serta membantu melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan BPRS Gayo tersebut.

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat,” terang Evan Munandar dalam penyampaian surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis atau kumulatif karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Foto : Gedung BPRS Gayo

Sedangkan pasal-pasal yang diterapkan meliputi pasal 64 Ayat (1) huruf a pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal-pasal yang diterapkan kepada keempat terdakwa ini pada intinya mengancam pihak yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam dokumen bank dan melakukan tindakan yang merugikan keuangan bank.

Menanggapi dakwaan berlapis tersebut, keempat terdakwa menyatakan sikap tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Kemudian, Hakim Ketua, Fatria Gunawan lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya sidang lanjutan pemeriksaan saksi diagendakan pada Rabu depan, (26/11).

Setelah persidangan ditutup, suasana haru pecah di ruang sidang, para kerabat maupun keluarga langsung memeluk para masing-masing terdakwa. Terlihat momen tersebut, keempat terdakwa kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon untuk kembali menjalani masa penahanan.

Komentar