Residivis Kembali Ditangkap di Banda Aceh, Karena Curi Barang Mahasiswa asal Papua

Nanggroe.net, Banda Aceh | Nasib sial dialami oleh MY (28) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Dirinya hendak memiliki barang elektronik namun hasil dari kejahatannya, akhirnya diringkus oleh unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu 25 Juli 2020.

Dalam Konferensi pers Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno, SH melalui Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK mengatakan, tersangka MY merupakan residivis yang pernah diamankan pada tahun 2019 silam.

“MY merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 silam yang sudah bebas, namun Ia harus kembali melakukan kasus yang sama hari Senin 6 Juli 2020 lalu,” kata Kanit Jatanras Rabu (29/7).

Baca Juga : Belasan Gampong di Matangkuli Terendam Banjir Akibat Luapan Kreung Kereuto

Menurut Krisna, MY ditangkap atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/350/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT tanggal 25 juli 2020.

MY terbukti melakukan pencurian barang elektronik berupa Laptop merk Asus warna silver dan camera digital merek Canon 150 warna hitam milik Irene Ramandey dari seorang Mahasiswa asal Papua di rumah kos yang dihuni oleh korban di Gampong Tanjung Selamat.

“Saat itu tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci serta mengambil barang berharga didalam kamar korban,” sebut Krisna.

Baca Juga : 1 Rumah Hancur dan 20 Rumah Terancam Hanyut Dibawa Arus Krueng Kereuto, Aceh Utara

Pada saat korban keluar dari rumah untuk mencari makan, korban kembali kerumahnya melihat barang -barang miliknya sudah hilang.

“Pencarian pun dilakukan disekitar rumahnya dan tidak menemukan, sehingga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Banda Aceh, tutur Ipda Krisna.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kasatreskrim menunjuk Kanit Jatanras Ipda Krisna bersama opsnalnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi mindik dalam penyelidikan kasus yang dialami oleh korban.

“Hasil penyelidikan terkait kasus ini, kami telah mengetauhi informasi keberadaan tersangka di salah satu gampong dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan kami akan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” ujar Ipda Krisna.

Menurut Krisna, tersangka MY setelah melakukan aksi kejahatannya, barang bukti diserahkan kepada WY untuk dijual kepada HD alias Bulek.

“Tetapi kami berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tangan HD alias Bulek,” imbuhnya

Sementara itu, MY juga pernah melakukan tindak kejahatan dalam pencurian Handphone di beberapa lokasi.

Saat ini WY sudah diamankan di Polsek Ulee Kareng karena locus delicti paling banyak di wilayah hukum Polsek Ulee Kareng, tambah Krisna.

“WY saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng, karena sesuai Laporan Polisi,” ungkap Kanit Jatanras lagi.

Kemudian, HD alias Bulek berhasil di amankan setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek Ulee Kareng untuk menghubungi keluarganya agar menyerahkan kepada pihak berwajib karena dirinya juga terlibat dalam tindak pidana ini pada Selasa 28 Jul 2020.

“Personel unit reskrim Polsek Ulee Kareng dan keluarganya telah menyerahkan HD alias Bulek kepada kami,” sebut Krisna.

“Perlu diketahui, tersangka MY juga pengguna narkotika jenis sabu dan saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” pungkas Ipda Krisna.

Para pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Komentar