Rektor Unimal Terbitkan Keringanan UKT Bagi Seluruh Mahasiswa

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Universitas Malikussaleh (Unimal) yang dipimpin oleh Rektor Dr. Herman Fithra Asean Eng menerbitkan kebijakan atau aturan terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap seluruh mahasiswa.

Perihal tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Ulang Pemberlakuan UKT bagi mahasiswa Unimal untuk Tahun 2020.

Surat tersebut terdapat empat skema keringanan UKT, mulai dari UKT yang diberikan kepada mahasiswa yakni, pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT dan membayar UKT dengan cara diangsur atau dicicil.

Baca Juga : UTBK-SBMPTN, Rektor Unimal: Semoga Lulus di Prodi dan Universitas Terbaik

Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng menyampaikan bahwa, diterbitkannya aturan ini adalah sebagai pelaksanaan melalui Permendikbud No.25 Tahun 2020 bagi Mahasiswa terdampak ekonomi di masa pandemi Covid-19 dapat mengajukan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT).

“Aturan yang baru saja dikeluarkan ialah jawaban Universitas Malikussaleh dari aspirasi mahasiswa dan masyarakat luas yang mengalami berbagai macam kesulitan untuk membayar UKT,” ujarnya Kepada Nanggroe, Senin (6/7).

Selain itu, Unimal juga siap membantu UKT untuk para mahasiswa yang semester tiga, lima dan tujuh untuk dibiayai oleh negara bagi yang layak dan patut

“Insyaa Allah, dalam kondisi new normal ini kita semua tetap semangat meraih cita cita yang gilang gemilang” tutup Rektor Unimal Rektor Dr. Herman Fithra Asean Eng.

Keringanan biaya kuliah ini akan mulai diberlakukan pada pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 untuk membantu para mahasiswa tetap melanjutkan kuliah seperti dalam kondisi normal sebelum adanya pandemi Covid-19.

Komentar