
NANGGROE.MEDIA | Seorang pemuda bernama Brian Mwenda Njagi, asal Kenya nekat berpura-pura menjadi pengacara akhirnya ditangkap.
Sebelum penangkapan, pengacara palsu itu pernah memperdebatkan sebanyak 35 kasus dihadapan Hakim Pengadilan Tinggi, dan Hakim Pengadilan Banding.
Tak tanggung-tanggung, Brian sang pengacara palsu itu berhasil memenangkan 26 kasus. Brian Mwenda ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023 dan kini dirinya telah ditahan polisi Kenya.
Masyarakat Hukum Kenya (LSK) mengonfirmasi bahwa Brian Mwenda mengambil identitas seorang pengacara asli dengan nama yang mirip dengannya, Brian Mwenda Ntwiga.
Ia lalu menggunakan indentitas tersebut untuk mendaftarkan dirinya sebagai anggota LSK. Namun, aksinya ketahuan setelah pengacara yang asli melaporkan kepada Sekretariat LSK karena ia tidak bisa mengakses akunnya di sistem LSK.
Kemudian, departemen TI memberitahunya bahwa informasi pemilik akun dan alamat emailnya di sistem LSK, ternyata bukan milik Brian Mwenda Ntwagi.
Tipuannya itu ditemukan ketika dia (pengacara yang asli) mencoba masuk ke database LSK pada September 2023 dengan alamat email yang salah.
Setelah pencurian identitas ini terungkap, LSK mengumumkan Brian Mwenda Njagi bukan anggota pengacara LSK. Brian Mwenda Njagi bukan advokat Pengadilan Tinggi Kenya, dari catatan Lembaga, dan dia juga bukan anggota cabang.
Dia (Brian Mwenda Njagi) ditahan oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut, kata LSK.
Brian Mwenda Njagi Tulis Klarifikasi
Setelah tersebar berita tentang Brian Mwenda Njagi yang menjadi pengacara palsu, seorang pria yang mengaku sebagai Brian Mwenda membuat sebuah Thread di Twitter pada Sabtu 14 Oktober 2023.
Diketahui, ia merupakan seorang mahasiswa tahun kedua di Universitas Chuka Ndagani, yang mempelajari kriminologi. Dia mengatakan telah meretas situs web pengacara dan menambahkan fotonya agar tampak seperti seorang pengacara bersertifikat.
”Kasus yang saya menangkan harus ditegakkan,” bantahnya, Sabtu (14/10/23).
“Hukum tidak bergantung pada siapa yang mewakili siapa.” ujarnya.
”Saya mengemukakan argumen yang kuat, memberikan bukti, dan memberikan alasan yang logis,” lanjutnya lagi.
Ia mengatakan tidak terlalu peduli meski disebut sebagai pengacara palsu atau penipu. ”Pengadilan harus menguji pengetahuan saya tentang hukum dan memasukkan saya ke pengadilan (LSK),” tulisnya.
“Memenangkan 26 kasus tanpa masuk fakultas hukum menjadikan saya jenius,” cetusnya.
Kenya memiliki banyak Pengacara profesional yang belum pernah memenangkan kasus apa pun di Pengadilan atau yang tidak dapat bersidang dan membela suatu kasus,” tambahnya.
Menurutnya itu, pengalaman jauh lebih penting daripada sekadar pendidikan.




Komentar