Nanggroe.net, Simeulue | Seorang pria berinisial RKS (23) warga Gampong Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue diduga ingin memperkosa seorang perempuan yang berumur 19 tahun.
Namun, aksi pelaku gagal setelah korban berhasil berusaha untuk melakukan perlawanan atas prilaku bejat pria tersebut.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E.,S.H., pada Kamis (20/8) mengatakan, hal itu sesuai laporan korban dengan LP.B/39/VIII/RES.1.4./2020/Aceh/Res Simeulue atas dugaan pemerkosaan.
Baca Juga : Cemburu Dibonceng Orang Lain, Seorang Suami Jambret Tas Istri Sendiri
Kata Kasat Reksrim, kronologinya berawal dari RKS masuk ke rumah kamar korban pada saat rumah dalam keadaan tidak ada penghuni.
“Sampai di rumah dan membuka pintu kamar tiba-tiba korban terkejut melihat ada seorang laki- laki yang sedang berbaring di dalam Kamar,” katanya.
Kemudian, korban keluar rumah dan memanggil tetangga sebelah Rumah (JMD) untuk menemani korban masuk ke dalam rumah.
Baca Juga : Curi Motor Saat Rumah Kosong Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi
“Setelah pelaku keluar dari kamar korban, kemudian pelaku menuju ke kamar mandi untuk bersembunyi
kemudian korban masuk ke kamar untuk menganti pakaian, setelah selesai menganti pakaian teman korban (JMD) pulang kerumah nya,” ujarnya.
Kemudian, korban berdiri di depan cermin untuk berkemas, tiba-tiba muncul Lagi si pelaku (RKS) dan mengunci pintu rumah korban
“Selanjutnya korban Ingin membuka kembali pintu yang sudah dikunci oleh RKS, lalu RKS menarik korban ke sudut dinding rumah dan langsung memeluk secara paksa tubuh korban, hingga korban menolak berusaha melawan pelaku sampai berhasil terlepas.” imbuhnya
Lalu, korban langsung lari keluar dari belakang rumah karena pintu belakang tidak terkunci.
Menanggapi kejadian tersebut, Team Elang segera turun tangan untuk kelokasi melakukan olah TKP untuk mencari barang bukti.
“Untuk sementara, kasus pelaku akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan terlapor RKS sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan Lebih lanjut,” Pungkas Kasat.
Komentar