PPKM Terkesan Hanya Berlaku Untuk Masyarakat Lemah

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kota Lhokseumawe seakan hanya di berlakukan semata hanya kepada Masyarakat Biasa.

Seakan Aparat yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 hanya fokus melakukan penegakan pelangaran Prokes di kalangam Masyarakat menegah kebawah saja.

Pasal nya Baru baru ini kita ketahui Viral di media sosial terhadap beberapa Vidio tiktok yang di unggah pada Akun @Herlinkenza02 tersebut viral di kalangan Masyarakat.

Dalam beberapa Vidio tiktok yang berhasil diunggah dan viral tersebut terlihat Masyarakat mengerumuni lokasi kedatangan yang di ketahui selebgram Aceh tersebut.

Aneh nya Kedatangan Selebgram tersebut lengkap dengan pengawalan TNI bak Body Guard dan Polri yang mengunakan mobil kebdaraan dinas Patroli guna mengawal iring iringan mobil yang di tumpangi Selebgram Aceh itu.

Regulasi Penerapan PPKM di Lhokseumawe

Padahal sebagaimana di ketahui bahwa
Aturan yang telah ditetapkan khususnya Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 947 Tahun 2021.

Tentang Perubahan atas Instruksi Walikota Lhokseumawe Nomor 909 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus  (Covid – 19) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :

Personel Gabungan Perketat Penyekatan Di Pos Perbatasan Aceh – Sumut

Ditambah Pemerintah juga sedang berupaya keras untuk menghimbau masyarakat untuk patuhi batas jam pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Serta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yaitu pakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan, membatasi mobilitas serta jauhi kerumunan.

Di tambah Perbatasan Aceh-Sumut juga sedang di lakukan pembatasan demi megurangi penyebaran Covid 19

Dasar Hukum Pengawalan

Dilansir dari Web Resmi Www.Polri.go.id Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.

Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Namun Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
    Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
    Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
    Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
  • Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Beberapa hari yang lalu kehadiran selebgram Herlin Kenza di sebuah toko grosir di kawasan pasar Inpres Kota Lhokseumawe pada Jum’at (16/7) menyebabkan kerumunan warga.

Kejadian yang diposting di akun instagram @herlinkenza tersebut dikecam netizen, karena dianggap melanggar PPKM.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto S.I.K menyampaikan bahwa Pihak nya akan melakukan Penyelidikan perihal kerumunan yang di duga langgar PPKM di Kota Lhokseumawe.

“Thanks infonya, nanti kita lidik”, Ungkap AKBP Eko Hartanto (17/7).

Tak hanya itu, pewarta Nanggroe.net juga mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Wahyu Widada M.Phil mengenai pengawalan Selebgram oleh PJR Satlantas Polres Lhokseumawe.

“Kita cek apakah pengawalannya secara resmi dengan surat perintah atau tidak, pengawalan harus sesuai dengan aturan yang ada” Ujar Jendral Polisi Bintang Dua Tersebut (18/7).

Reporter : Adam Ramadhan

Komentar