Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA – Tim Sikat Judi Polsek Tanah Luas berhasil amankan tiga orang pelaku tindak pidana judi online atau yang kerap dikenal sebagai tindak pidana maisir dalam Qanun Aceh.
Ketiga pelaku diamankan pada salah satu warung dikawasan Gampong Rayeuk Kuta, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan razia yang dilakukan oleh tim sikat judi Polsek Tanah Luas.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ipda Zulkifli merupakan Wakapolsek Tanah Luas, serta Kanit Reserse Polsek Tanah Luas Aiptu Rustam juga terlibat dalam kegiatan itu para personil Polsek Tanah Luas.
Mereka yang diamankan adalah MR (30) tahun dan MZ (42) tahun keduanya merupakan warga kecamatan setempat, sementara satu pelaku lainya berinisial MY (38) tahun merupakan warga Gampong Lhokseudu, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Wakapolsek Tanah Luas Ipda Zulkifli menyebut penangkapan para pelaku berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di salah satu warung kopi di Kecamatan Tanah Luas sering menjadi lokasi permainan judi online.
“Mendapat informasi tersebut kami bersama dengan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit binmas beserta anggota lain langsung bergerak menuju ke lokasi.” sebut Ipda Zulkifli, (20/06/24).
Benar saja kata Ipda Zulkifli, sesampai tim dilokasi, ada 1 orang yang ditemukan sedang bermain game judi online, dan pelaku langsung di amankan ke Mapolsek Tanah luas.
Tidak cukup sampai disitu, tim kembali melakukan penyisiran pada beberapa titik yang diduga kuat banyak pelaku yang bermain judi online, dan dilokasi Gampong Kuta tim kembali amankan dua orang pelaku.
“Sementara ketiga pelaku telah kita amankan dan kita serahkan beserta sejumlah barang bukti aplikasi yang ada dalam handphone mereka, ke Satreskrim Polres Aceh Utara,” kata Ipda Zulkifli.
Wakapolsek juga berpesan agar masyarakat segera menghentikan aktivitas judi online, karena judi online bukanlah tindak pidana yang sederhana sebenarnya, karena judi merupakan gerbang tindak pidana lainya, banyak tindak pidana terjadi asal penyebab nya dari judi online.
Dimisalkan tindak pidana pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan bahkan berpotensi terjadi konflik sosial seperti konflik dalam rumah tangga, hal itu semua besar potensi terjadi karena disebabkan judi.
Komentar