Polres Lhokseumawe Berhasil Ringkus 5 Pelaku dan Satu Penadah, Curanmor

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Operasi Sikat Seulawah 2020 yang digelar Polres Lhokseumawe  diakhir tahun 2020 ini berhasil mengungkap 10 aksi pencurian dengan enam tersangka dan pertolongan jahat (Tadah) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe pada Selasa (8/12).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didamping Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dalam konferensi pers menjelaskan  baru-baru ini pihaknya menerima 11 laporan kejahatan pencurian sepeda motor dan mobil.

“Pada saat Operasi Sikat Seulawah 2020, kami telah menangkap 5 pelaku dan 1 penadah, dalam 10 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau pertolongan jahat,” Ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Beberapa barang bukti yang disita dari tersangka yaitu sembilan unit sepeda motor beragam merek serta satu unit mobil pick up merek Mitsubishi L-300.

“11 laporan warga korban yang kita terima, tim berhasil mengungkap dengan menangkap 6 tersangka salah seorang diantaranya berstatus penadah,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, kepada Nanggroe.net pada Selasa (8/12).

Ia mengapreasiasi personilnya karena berhasil mengungkap seluruh kasus itu dalam waktu lebih kurang dalam tempo dua puluh hari.

Kemudian, tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing, MI (26) Gampong Geulumpang Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, MY (35) asal Dusun Bale Ara Gampong Blang Panjoe, Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.

S.A alias  P (34) asal  Simpang Opak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang,  R J alias  R (36) warag Gampong Bukit Bata Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan yang baru-baru saja diciduk adalah  M alias LK (48) asal Dusun Alue Dua Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara dan seorang penadah berinisial S (33) asal Cot Rheu, Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Oleh karena perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal  363 jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas kapolres Lhokseumawe dihadapan wartawan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar hati – hati dalam memarkirkan kendaraannya. Selanjutnya, bagi pemilik usaha diminta untuk memasang kamera CCTV di tokonya.

“Saya imbau kepada pemilik kendaraan, dalam memarkirkan kendaraannya memasang kunci pengaman ganda. Untuk pemilik usaha, pasanglah CCTV, hal untuk memudahkan Kepolisian melakukan penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan curanmor dan lainnya,” pintanya.

Komentar