ACEH BARAT | Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja di Gampong Marek Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, 25 November 2023.
Pelaku diketahui berinisial NF dan R, Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, MH menjelaskan Kronologis Penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial NF (21) dan R (31).
“Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, sekira pukul 17.00 Wib Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarkat Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat bahwa ada 2 (dua) Orang laki-laki yang di curigai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat.
Baca Juga : Hilang Kendali Mobil Toyota Avanza Alami Kecelakaan di Nagan Raya
Setelah mendapat Informasi Personel Sat Resnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki-laki yang berinisial NF dan R, Tim melakukan pembuntutan, dan penangkapan di pinggir jalan lintas Meulaboh-Tutut desa Marek dan benar didapat target membawa narkotika jenis ganja, dengan Barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhannya 3 Kg (tiga) kilogram.
Ganja tersebut terdiri dari 3 bungkus plastik hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) kilogram narkotika jenis ganja, Kami memutus rantai peredaran narkotika jenis ganja karena sebelumnya peredaran ini tersebar ke desa Blang Pulo, Desa Panggong dan Desa Ujong Baroh Kab. Aceh Barat.
“Untuk itu kami jauh-jauh sebelumnya melakukan pengintaian di Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat untuk melakukan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja tersebut,” ujar AKP Erwo Guntoro SH, MH
Komentar