Nanggroe.net, Aceh Utara | Kepolisian Polres Aceh Utara melalui Polsek Langkahan menangkap dua pemuda dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Senin 27 Juli 2020.
Dua pemuda tersebut berinisial D (29) dan S (36) terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 14,8 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri Senin (3/8) mengatakan, jika penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi masyarakat.
Baca Juga : Polisi Tangkap Karyawan di Banda Aceh Kuras Uang ATM Majikan
“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pertama yaitu D, darinya diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 8,97 gram,” ungkap Iptu Samsul Bahru.
Kemudian, dari penangkapan pelaku pertama pihaknya melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku S.
“Pelaku D mengaku mendapat sabu dari pelaku S, dari penangkapan si S juga ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 5,11 gram, kini keduanya telah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.



Komentar