Kutacane, NANGGROE.MEDIA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara kembali berhasil meringkus tersangka judi online jenis slot berinisial AP (32) warga Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi,S.H, menyebutkan tersangka AP ditangkap petugas di Desa Pulonas pada Selasa (25/6) sekitar pukul 21:00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka berupa satu unit handphone Vivo 1904 warna biru yang di dalamnya terdapat situs judi online bernama ANEKATOTO dengan saldo sebesar Rp. 82.000.
Bagus mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dan curiga adanya aktivitas perjudian online di wilayah setempat.
“Menerima laporan itu petugas langsung ke lokasi dan melakukan penggeledahan kepada tersangka dan ditemukan barang bukti handphone yang didalam nya situs judi online jenis slot,” kata Bagus kepada Nanggroe.media, Rabu (26/06).
Bagus menyebutkan, tersangka AP dan barang bukti langsung diamankan petugas ke polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tenggara untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat, kini tersangka dikenakan pasal 18 atau pasal 20 qanun Aceh tentang hukum jinayat,” tuturnya.
Komentar