Nanggroe.net, Lhoksukon | Polisi berhasil mengamankan 5 pemuda terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1,62 gram, di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, pada Senin (16/11/2020).
Kelima tersangka berinisial H (35), M (28), Z (20), RR (20), MS (20) kemudian kelima tersangka tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan bahwasanya barang bukti sabu yang ditemukan ketika penggerebakan tersebut adalah milik tersangka MS.
“Untuk tersangka lain adalah pemakai dibuktikan dengan tes urine dan hasil nya positif semua metamfetamin atau sabu dan mengaku membelinya dari MS,” ujar AKP M Daud
Tersangka MS yang menyimpan barang bukti sabu kesehariannya mengaku bekerja sebagai nelayan, namun lantaran hasil tangkapan dilaut kurang menguntungkan dirinya nekat berjualan sabu.
Tersangka mengaku dalam 1 hari bisa menghabiskan 2 gram sabu untuk dijual dan mendapat keuntungan yang lumayan baginya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian juga menetapkan seseorang DPO berinisial R yang menyediakan sabu pada tersangka MS.
Komentar