NANGGROE.MEDIA, Aceh Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara berhasil menangkap AR (20) salah satu guru ngaji di Gampong Rambong Dalam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dimana AR diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/ B/ 88 / V / 2024/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, Tanggal 30 Mei 2024, yang dilaporkan ayah korban ke Unit PPA Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi menyampaikan bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah korban yang berinisial FN di desa Rambong Dalam, Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh mengaku kepada Ayahnya bahwa AR telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Arie menyebutkan, FN dan AR awalnya berstatus pacaran, selama pacaran AR mendatangi ke rumah FN. Setelah sampai di rumah FN, AR meminta FN untuk membuka pakaian yang ada di badan FN dan AR langsung memasukkan jari kedalam kemaluan FN.
Setelah itu, kata Kanit PPA, AR juga memasukkan kelaminnya kedalam kemaluan FN. atas kejadian tersebut orang tuanya FN merasa keberatan dan dirugikan sehingga orang tua FN membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Utara.
Lanjutnya, kemudian setelah menerima Laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan.
Kata Arie, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib yang berlokasi Gampong Rambong Dalam Kecamatan Baktiya, .Aceh Utara. Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui keberadaan AR sedang berada di rumahnya di Gampong Rambong Dalam.
“Kita dari Unit PPA langsung mendatangi rumah AR dan mengamankan AR ke Polres Aceh Utara untuk diambil keterangannya serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap T. Arie Andi.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, selain itu juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp, Pakaian korban dan Visum.
Komentar