
NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Petugas Rutan Kelas IIB Bener Meriah melakukan penggeledahan kamar blok hunian narapidana, Jumat 10 Oktober 2025 pukul 24:00 WIB malam. Penggeledahan (razia) ini menyasar barang terlarang, melibatkan dari unsur personel Polres Bener Meriah, Brimob dan Kodim 0106 Bener Meriah.
Tim gabungan dari unsur TNI dan Polri beserta petugas Rutan, menggeledah kamar blok hunian pada nomor 01, 3, 5, 16, 28 dan 30.
Lebih lanjut, penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Rutan berupa handphone, narkoba dan senjata tajam.
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi mengatakan, dari hasil razia pada malam ini petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan.
Di antaranya yakni casing Hp 1 buah, korek 5 buah, sajam rakitan 3 buah, wayer rakitan 1 buah, paku 10 buah, kabel 2 buah, cermin kaca 1 buah.
”Kegiatan penggeledahan kamar hunian pada malam hari ini difokuskan sebagai bentuk upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban didalam Rutan.” Ujarnya.
Dia menyebut, dari hasil penggeledahan ke kamar blok narapidana malam ini, tidak ditemukan handphone maupun narkoba.
”Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, penggeledahan dilakukan setiap Minggu nya kami laksanakan agar menjaga situasi dan kondisi lingkungan Rutan Kelas IIB Bener Meriah tetap aman dan kondusif,” kata Heddry Yadi saat diwawancarai Nanggroe.media usai melaksakan razia.
Pantauan Nanggroe.media saat berada dilokasi tampak terlihat para narapidana satu persatu keluar dari kamar dan langsung dilakukan penggeledahan badan kemudian dilanjutkan penggeledahan pada kamar hunian.
Selanjutnya, kegiatan razia yang dilakukan petugas Rutan Kelas IIB Bener Meriah berjalan aman dan lancar serta harmonis terhadap narapidana, hal ini juga sebagai bentuk pembinaan bagi masyarakat yang sedang menjalani masa hukuman.
Komentar