Peras Kepala Desa Tiga Oknum Mengaku Wartawan Di Bener Meriah di Jatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Ket. Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap tiga oknum mengaku wartawan yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Kepala Desa di Bener Meriah. Kamis (24/04).

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong memvonis hukuman terhadap tiga orang yang mengaku wartawan selama 10 bulan penjara. Mereka terjerat hukum lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di Kabupaten Bener Meriah.

Dari hasil data yang diperoleh Nanggroe.media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN – Simpang Tiga Redelong ketiga oknum mengaku wartawan itu dibawa ke meja hijau dan di sidang di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada Selasa 29 Juli 2025.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan terbukti meyakinkan bahwa mereka bersalah di mata hukum melakukan tindak pidana pemerasan melanggar pasal 368 Ayat (1) Jo pasal 55 Kuhp sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Maka menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara. Lalu dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Diketahui, tiga oknum yang mengaku wartawan itu berinisial A, AYZN dan KH, dua di antaranya yaitu AYZN dan KH mereka mengaku berdomisili dari Aceh Tamiang. Sedangkan berinisial A, tercatat warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media luar Kabupaten Bener Meriah. Para pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai uang damai dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Kejadian ini bermula saat ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo pada Selasa (22/4/2025). Kemudian keesokan harinya dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya. Lalu disana salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai.

Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut, dan sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku. Karena merasa dirugikan dan tertekan, korban akhirnya bersama dengan saksi langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bener Meriah.

“Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti uang tunai Rp 5.000.000 serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut,” tutur Kapolres.

 

Komentar