LHOKSEUMAWE | Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lhokseumawe launching Lembaga Bantuan Hukum pada Minggu (10/9/2023).
Sekretaris PC PMII Lhokseumawe Asri Siregar mengatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini di bentuk guna mengawal aspirasi rakyat serta memberi bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan melalui LBH dan juga untuk mengadvokasikan segala lini kebijakan publik yang tidak tepat sasaran, kemudian LBH ini menjadi wadah bersandar dalam gerakan advokasi kader PMII Kota Lhokseumawe supaya gerakan tidak keluar dari koridor landasan hukum yang ada.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII Lhokseumawe ini akan menjadi tempat atau wadah Para kader PMII yang mempunyai basic di bidang Hukum.
“LBH ini di buat sebagai bentuk kesadaran Pengurus Cabang akan Keahlian, pengetahuan dan keterampilan kader PMII dalam suatu bidang tertentu berdasarkan profesinya,” Ujar Asri Siregar
Sebagaimana Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada pencari keadilan, masyarakat miskin dan termarjinalkan.
Louching LBH PMII Lhokseumawe mengangkat tema “Menelisik Tata Kelola Ruang Kota Lhokseumawe”
Nazwa Sekedang menilai bahwa Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014 itu belum berhasil mewujudkan tata ruang kota yang diidamkan semua orang.
Persoalan-persoalan yang mengemuka di media massa merupakan fakta ada hal-hal tertentu yang luput dari perhitungan pemerintah.
“Konflik mengenai tata ruang semakin marak terjadi di belakangan ini, karena kendala pengelolaan tata ruang lintas sektor yang tidak efektif.
Menurutnya pemerintah harus memikirkan cara agar semua fasilitas dapat dirasakan fungsinya oleh semua orang, baik anak-anak, lansia, dan disabilitas.tutupnya
Komentar