Pengurus PPDI Aceh Utara Mengadu ke YARA, Soal Perbup pemotongan Siltap Aparatur Gampong

Nanggroe.net, Aceh Utara | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang melakukan pemotongan Siltap Aparatur Desa yang ada di kabupaten Aceh Utara bedasarkan Perbup No 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong.

Kepala YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB melalui Anggota nya Mahlil, S.H. Menyampaikan “Persoalan yang tercantum dalam Perbup yang ditetapkan tanggal 4 januari 2021 tersebut, salah satu nya pada pasal 8 ayat (1) huruf b mengatur tentang penggunaan ADG untuk penyediaan penghasilan perangkat gampong yang terdiri dari keurani gampong non PNS, keurani cut urusan umum dan perencaan, kerani cut urusan keuangan, kepala seksi pemerintahan dan kemasyarakatan, kepala seksi pembangunan dan pemberdayaan serta ulee jurong,”.

Lebih lanjut lagi pada ayat (4) disebutkan oleh Pihak YARA bahwa penghasilan tetap Keurani Gampong non PNS adalah Rp. 600.000,- dan ayat (5) penghasilan tetap perangkat Gampong adalah Rp. 450.000,-.

“Kita telah melakukan berbagai upaya baik dialog, mediasi serta meminta klarifikasi langsung dari pihak pemerintah kabupaten namun mereka acuh dan bersikeras bahwa Perbup tersebut telah ditetapkan melalui mekanisme yang semestinya serta telah mendapat restu Pemerintah Aceh” Ujar Muadi Buloh yang juga sekretaris PPDI Kab. Aceh Utara, Kepada Anggota YARA Mahlil, S.H.

Baca Juga : Ini Alasan Perwakilan Aparatur Gampong Gelar Aksi Serentak Pemasangan Spaduk Penolakan Draft Perbup Aceh Utara

Lanjut Mahlil “Jika Pemkab berdalih bahwa kewenangan mereka hanya menetapkan besaran penghasilan tetap berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan melimpahkan kewenangan untuk memenuhi kekurangan penyediaan penghasilan tetap perangkat Gampong kepada pihak pemerintah Gampong, maka itu penafsiran yang keliru” Ungkap nya.

Lebih jelas di sampaikan nya “Dalam pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya dengan ketentuan kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640, sekretaris Desa paling sedikit Rp. 2.224.420, dan perangkat Desa paling sedikit Rp. 2.022.200,”.

Namun dalam hal Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk penyediaan penghasilan tetap tersebut dapat dipenuhi dari sumber lain selain dari Dana Desa. Disini jelas ada intervensi terkait penetapan batas minimal penghasilan tetap perangkat Desa dalam peraturan Bupati yakni merujuk pada PP 11 Tahun 2019.

Baca Juga : Sekda Aceh Utara: Draf Perbup Aceh Utara Tidak Bertentangan Dengan PP

PP ini memberi isyarat sekaligus penegasan kepada Bupati sebagai pembuat aturan pelaksana bahwa frasa ‘dapat dipenuhi’ merupakan kewajiban dan mengikat sebagai subjek bukan justru melempar bola panas itu kepada Pemerintah Gampong.

Jikapun Pemerintah Kabupaten tidak mampu mengakomodir amanat PP Tersebut, maka Pemerintah diwajibkan menambal kekurangan itu melalui kebijakan anggaran lainnya misal mengambilnya dari postur APBK, bantuan pemerintah provinsi (APBA) atau sumber lain.

“Terlalu naif dan kontra produktif jika ketidakmampuan Pemkab memenuhi besaran minimal tersebut menjadikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau pendapatan asli Gampong sebagai sasaran tembak, lantas kita balik bertanya bagaimana dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apakah bisa menjadi penawar dahaga atau hanya ekspektasi belaka?,” Tutur Mahlil.

Komentar