Pengangkut Getah Pinus Ilegal 8 Ton di Gagalkan Unit Intelijen Kodim Bener Meriah

Nanggroe.media, BENER MERIAH | Tiga orang pelaku diduga penyelundupan getah pinus (ilegal) seberat 3 ton di gagalkan oleh Unit Intelijen Kodim 0119 Bener Meriah yang akan di kirim secara ilegal ke wilayah Medan, Sumatera Utara.

Unit Intelijen Kodim 0119 Bener Meriah menggagalkan pengiriman getah pinus tersebut dilakukan pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 01:00 WIB malam.

Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktifitas ilegal getas pinus ini turut diamankan berserta barang bukti lainnya. Diketahui, penggagalan penyelundupan getah pinus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan getah pinus yang menggunakan sebuah truk berwarna putih dengan nomor polisi BL 8680 AN.

Atas laporan yang didapat, tim Unit Intelijen yang dipimpin secara langsung oleh Danunit Inteldim 0119/BM, Lettu Inf Dodi Kurnia, dan langsung melakukan penghadangan di kawasan Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kronologis aktifitas ilegal ini, saat dilakukan pemeriksaan awal sopir truk sempat mengelabui petugas dengan mengaku membawa muatan jagung tujuan Medan. Namun, karena keterangan dianggap mencurigakan truk tersebut kemudian digiring ke Makodim untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan ratusan karung berisi getah pinus di dalam bak truk. Sopir dan kernet akhirnya mengakui bahwa mereka mengangkut sebesar 8 ton getah pinus untuk dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Selang beberapa lama setelah proses pemeriksaan berlangsung, salah seorang pria berinisial BB (32), warga Kabupaten Pak-pak Barat, Sumatera Utara, mendatangi Makodim dan mengaku sebagai penanggung jawab atas barang yang diangkut truk tersebut.

Dari hasil keterangan sementara, para pelaku diketahui bahwa aktifitas penyelundupan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Mereka mengaku sudah dua kali mengirim getah pinus secara ilegal ke Medan.

Sementara, Komandan Kodim 0119/Bener Meriah, Letkol Inf Ahmad Fauzi menerangkan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 8 ton getah pinus dan satu unit truk akan diserahkan ke Polres Bener Meriah untuk diproses hukum lebih lanjut.

”8 ton getah pinus itu dibawa menggunakan truk berwana putih dengan nomor polisi BL 8680 AN,” ungkap Letkol Inf Ahmad Fauzi.

Dandim mengungkapkan, dalam penangkapan itu bermula berdasarkan laporan masyarakat jika sebuah truk mencurigakan akan melintas kawasan Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Atas laporan itu, tim yang dipimpin oleh Danunit Intel Kodim, Lettu Inf Dodi Kurnia bergerak menuju Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar. Sesampainya disana, terlihat truk melintas tertutup dengan terpal.

”Anggota kita langsung melakukan penghadangan. Awalnya pengemudi truk mengaku barang yang diangkut hanya jagung. Namun saat diperiksa ternyata bermuatan ratusan karung berisi getah pinus,” ujarnya.

Dandim menambahkan, bahwa truk tersebut akhirnya langsung digiring ke Kantor Staf Intel Kodim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, total berat getah pinus itu sebanyak 8 ton.

menurutnya barang bukti getah pinus diduga ilegal itu sudah diserahkan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti beserta tiga orang yakni BB warga Pakpak Barat dan dua orang lainnya seperti pengemudi dan kernet truk berinisal IR dan RS warga Bener Meriah sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” tutup Dandim.

Komentar