ACEH TENGAH | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Tengah telah menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) pada 27 Juli 2024 yang lalu. Setelah diselenggarakannya MUSORKAB tersebut Ketua KONI yang telah terpilih saat ini Rahmuddinsyah, Sos belum juga menandatangani SK KONI Aceh. Sabtu, (31/8/20204).
Sebab jika SK tersebut belum di tandatangani juga maka dapat menjadi salah satu dampak pada perputaran roda olahraga di Kabupaten Aceh Tengah. Dimana mengakibatkan sebanyak 43 cabang olahraga (Cabor) belum bisa mengagendakan program tahunan.
Dalam hal itu, Mahdi, Spd merupakan pengamat olahraga dan juga Kabid Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah menjelaskan, dirinya merasa kecewa terkait penundaan turunnya SK dari KONI Aceh.
“KONI Aceh jangan terlalu mengintervensi KONI Aceh Tengah untuk menjalankan pergerakan roda olahraga dengan menunda menandatangani SK yang sudah dibentuk,” ujar Mahdi kepada Nanggroe.media.
Lebih lanjutnya lagi, banyak agenda olahraga yang seharusnya akan berlangsung di Aceh Tengah dan ada juga berbagai event tahunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten tersebut, salah satunya diantaranya yaitu Pra PORA tahun 2025, yang mana Kabupaten Aceh Tengah dipercayakan sebagai tuan rumah.
Ditambahkan Mahdi, melihat metode ini bukan hanya Kabupaten Aceh Tengah saja yang mengalami hal penundaan SK dan menduga juga intervensi dilakukan seluruh Kabupaten/Kota di Aceh .
Pengamat olahraga di Kabupaten Aceh Tengah itu juga berharap agar KONI Aceh Tengah bisa segera dikukuhkan, mengingat beberapa kalender olahraga ataupum agenda tahunan yang harus segera dijalankan.
Ia juga mengatakan, agenda Pra Pora tahun depan bagaimana mungkin hal itu dapat terlaksana apabila kepengurusan KONI Kabupaten Aceh Tengah masa bakti 2024/2028 belum juga di sahkan oleh KONI Aceh.
“Sebagai catatan, jangan asal menempatkan orang-orang yang tidak paham tentang management keolahragaan menjadi pengurus KONI Aceh Tengah. Seluruh pengurus harus paham betul urusan keolahragaan di bidang masing-masing. Agar dapat memanajement olahraga sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 dan DBON (Design Besar Olahraga Nasional) di Kabupaten Aceh Tengah,” tutur Mahdi.
Selain itu, Mahdi menjelaskan bahwa KONI Aceh tidak dapat menunda-nunda proses demokrasi olahraga ini dengan mencampurkan olahraga bersamaan dengan politik.
Diakhir kesempatan itu Mahdi mendesak KONI Aceh agar segera menandatangani SK yang dimaksud agar olahraga di Aceh Tengah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menekankan agar SK tersebut segera di realisasikan (di proses) agar tidak menjadi polemik di kemudian hari, dan 43 cabang olahraga lainnya tidak bertanya-tanya kapan memulai event dilaksanakan,” Tutupnya.
Komentar