Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Gunakan Pelayanan Peradilan Umum Berbasis Teknologi Informasi

REDELONG | Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong kini telah memberlakukan sistem Pelayanan Peradilan Umum Berbasis Teknologi Informasi. Senin, (10/07/23).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong telah melaksanakan dialog interaktif bersama RRI Takengon. Pada dialog interaktif tersebut, mengangkat tema Pelayanan pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, khususnya terkait pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.

Dalam hal ini, pelayanan pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong sudah mewujudkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi baik untuk perkara perdata dengan memanfaatkan aplikasi e-court, perkara pidana dengan aplikasi e-berpadu, dan
pelayanan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dengan aplikasi era terang.

Keseluruhan aplikasi ini telah di implementasikan oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, dalam rangka memenuhi upaya Mahkamah Agung yang tertuang di dalam cetak biru pembaruan peradilan 2010 – 2035 yaitu memanfaatkan teknologi informasi guna membentuk efisiensi proses kerja dan sistem administrasi di Pengadilan.

Lanjut, dalam pelaksanaan dialog interkatif yang telah berjalan, sebagai narasumber dari Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong adalah Ricky Fadila, S.H dan Fadillah Usman, S.H. Kedua narasumber tersebut, merupakan Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Fadillah Usman, S.H, selaku narasumber menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar kelak ke depannya masyarakat tidak perlu lagi merasa kesusahan dengan penggunaan pelayanan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, karena seluruh informasi
telah disajikan dalam website Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (https://pnsimpangtigaredelong.go.id).

“Apabila masih menemukan kesulitan bisa langsung datang ke kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang nantinya akan diarahkan oleh petugas
PTSP untuk didaftarkan perkaranya,” ujarnya.

Selanjutnya Fadillah Usman juga mengingatkan, pemanfaatan teknologi informasi inipun masih menjadi hal yang baru bagi masyarakat dan tentunya Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong akan terus berbenah diri guna mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

[ Brayen ]

Komentar