Pengadaan Baju Linmas di Aceh Tenggara Diduga Jadi Sarang Korupsi Antara Pemda Dan APDESI

Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Proyek pengadaan seragam anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk kepentingan pengamanan Pemilu 2024 diduga bermasalah, bahkan sebagian seragam Linmas yang telah dibagikan ke seluruh anggota Linmas justru tidak sesuai ukuran atau spek.

Menurut sumber yang tidak mau di sebut namanya, Parahnya lagi, seragam Linmas yang dibeli sebanyak 1.452 stel bagi tiap anggota Linmas di Kabupaten Agara justru melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 11 Tahun 2023 tentang Sarana-prasarana bagi satuan tugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) & Satuan Perlindungan Masyarakat.

Pengadaan seragam anggota Linmas se-Kabupayen Aceh Tenggara dianggarkan senilai 2.323.000.000 atau sebesar Rp 2,3 miliar bersumber dari APBDS Pemkab Agara Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan nama paket proyek Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) diduga pula sarat KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme).

Baca Juga : Masyarakat Lapang Laporkan Keusyik Geulanggang Baro Ke Kejaksaan Aceh Utara

Terlebih lagi proyek pengadaan seragam baru Linmas ini tanpa melalui proses tender atau lelang secara terbuka, namun sebaliknya diketahui metode pelaksanaan proyek ini secara E-Purchasing, dengan spesifikasi pekerjaan yakni Pakaian Kerja Lapangan Satlinmas dan proyek ini diketahui di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP ) Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus ini pun terungkap berawal dari adanya temuan di salah satu desa Kecamatan bambel, salah seorang anggota Linmas desa bambel setempat sempat bingung dan protes karena seragam baru Linmas warna hijau yang diberikan itu justru tidak cocok dengan ukuran tubuh anggota Linmas tersebut.

“Ukuran seragam yang diberikan itu tak pas atau kekecilan sehingga seragam tersebut tak bisa digunakan oleh anggota Linmas di kelurahan kita ini,” ungkapnya.

Dari tempat terpisah, Kasri Selia, anggota DPRK bagian BK, menegaskan untuk mengaudit anggaran tersebut, di mana menyalahi aturan berlaku yang ada, ” Senin (01/04/2024)

Setahu saya, duit untuk pembelian baju linmas itu di ambil dari dana desa ( DD ), jangan lah kita memakan bawah, kalau bisa memakan atas, dikarenakan anggaran di peruntukan untuk masyarakat yang ada di Aceh Tenggara, ujarnya

Saya memohon kepada APH untuk mengaudit dana pembelian baju linmas itu secepatnya, agar kepala desa tidak bertanya-tanya dengan anggaran tersebut.

Komentar