Pemuda minta DLHK Aceh Utara harus bertanggungjawab terkait permasalahan Sampah di Kota Panton Labu

Nanggroe.net, Aceh utara | Kecamatan Tanah Jambo Aye, kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu pusat kota yang sangat padat dan paling banyak terjadi interaksi masyarakat di Perkotaan nya, Sehingga timbul beberapa Permasalahan Sosial di tengah Masyarakat salah satunya Permasalahan Sampah, Permasalahan sampah di Kota Panton Labu sendiri seakan-akan tidak pernah selesai.

Hampir setiap Tahun permasalahan tersebut muncul ke permukaan publik, Dan ironisnya pemangku jabatan di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara seakan-akan acuh dan tidak perduli terkait permasalahan ini, salah satu dinas terkait yang menjadi domain nya permasalahan sampah adalah Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan ( DLHK).

Hal tersebut menimbulkan respon dari berbagai kalangan Masyarakat, Salah satunya Muhammad Fadli yang merupakan Mahasiswa Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dalam Press realease nya kepada Nanggroe. Net fadli menyampaikan, Kamis (10/12/2020).

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara harus bertanggung jawab terkait pengelolaan sampah yang sangat amburadul tersebut, bukan hanya di panton Labu saja, bahkan banyak di titik-titik lain di kabupaten Aceh Utara permasalahan sampah belum di selesai kan, padahal masyarakat setiap Tahun nya menyampaikanaya permasalahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah tingkat Kecamatan “.

Baca Juga : PT. PHE – NSB yang beroperasi di Aceh Utara, Ancam Ekosistem Lingkungan Masyarakat Sekitar.

Fadli menambahkan ” Khususnya Bupati Aceh Utara dan kepala Dinas DLHK harus serius melihat permasalahan ini, jangan seperti abai dan lari dari tanggungjawab, DLHK Kabupaten Aceh Utara harus paham Tupoksinya yang telah di atur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia, Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Secara Implisit menyebutkan Tupoksi DLHK di antara lain:

a) Perumusan kebijakan teknis urusan lingkungan hidup dan Kebersihan; b) Pelaksanaan kebijakan teknis urusan lingkungan hidup dan Kebersihan; c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan lingkungan  hidup dan Kebersihan; d) Pelaksanaan administrasi dinas; e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota atau Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sehingga secara Regulasi atau Peraturan Perundang-undangan Permasalahan sampah memang wajib di selesai kan oleh DLHK, Bukan selalu mengeluarkan pernyataan Populis nya dengan cara Menyalahkan Pemerintahan Kecamatan dan Masyarakat, Pemerintah Kecamatan itu lebih kepada Sistem Administrasi saja terkait kebijakan sangat sedikit peran yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan kepada Pemerintahan Kecamatan.

Apalagi menyalahkan Masyarakat dengan menyampaikan harus tertib, jangan buang sampah sembarangan dan sebagainya, itu memang penting, Namun sebelum hal tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sendiri harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan ini, Di kota Panton Labu sendiri solusi penting untuk menyelesaikan Permasalahan ini adalah :

Di sediakan Tempat Pembuangan akhir ( TPA) yang dekat dengan Kota Panton Labu, Yang tidak berdekatan dengan Pusat Kota – Ditambah nya Truck pengangkut Sampah untuk Kota Panton Labu yang memang Intensitas Sampah nya lebih banyak setiap hari – Kemudian setelah 2 solusi di atas telah dilakukan oleh DLHK baru sosialisasi kepada Masyarakat di Kampanyekan, Bahkan harus dibuat aturan Khusus baik itu dengan Qanun atau Perbub untuk sanksi bagi yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah di tentukan”.

DLHK jangan main-main dan menganggap sepele terhadap permasalahan sampah ini, karna ini bukan terjadi ketika banjir saja, ketika keadaan normal pun permasalahan sampah ini tetap ada, Karna memang permasalahan ini belum di selesai kan dari akar nya, Sampah yang menumpuk menjadi salah satu Faktor terjadi nya banjir di Aceh Utara, Sampah juga membuat lingkungan kita tidak sehat sehingga sangat mudah untuk terjangkit penyakit kepada Masyarakat apalagi ini di tengah Pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta kemudian di perkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (Proklim).

” Saat ini kita lihat pengurangan dan penanganan sampah di Kabupaten Aceh Utara belum berhasil baik, apalagi Konsep penggunaan sampah selama ini masih sebatas menjauhkan dan mengangkut sampah sebanyak-banyaknya dari wilayah ibu Kota Kecamatan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Teupin Keube”.

Bupati Aceh Utara dan Kepala Dinas DLHK harus hati-hati apabila Permasalahan ini tidak kunjung selesai karna Pihak yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK sampai ke Dinas DLHK di Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya, sehingga karna sampah yang menumpuk menimbulkan

Bupati Aceh Utara dan Kepala Dinas DLHK harus hati-hati apabila Permasalahan ini tidak kunjung selesai karna Pihak yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK sampai ke Dinas DLHK di Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya, sehingga karna sampah yang menumpuk menimbulkan pencemaran lingkungan dan jatuhnya korban.

pencemaran lingkungan dan jatuhnya korban.

” Sampah menjadi salah satu masalah yang sangat merisaukan masyarakat. Apalagi di musim hujan seperti saat ini, sampah yang tak terkelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan menyebabkan penyakit di tengah masyarakat. Padahal perlu diketahui, jika sampah yang tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran hingga adanya korban, maka pengelolanya dapat dipidana” Ujar fadli.  

Fadli menambahkan “Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran Lingkungan maka akan dipidana, Hal tersebut di Atur secara khusus di dalam Bab tentang Ketentuan Pidana Yaitu di dalam: – Pasal 40 menyebutkan.

” Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 41 ” Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Maka oleh karna itu selain Itu melanggar Nilai etik dan moral, Pembiaran Penumpukan Sampah tanpa di atasi dengan baik juga Melanggar UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah dan bisa di Pidana ” Bupati Aceh Utara dan Kepala Dinas DLHK Aceh Utara jangan menunggu masyarakat marah dan kehilangan kesabaran nya, Banjir yang sangat besar Tahun ini sehingga merugikan masyarakat secara Materil maupun Non-materil harus menjadi bahan evaluasi dan refleksi masih banyak permasalahan di Aceh Utara yang belum di atasi, Seluruh Permasalahan sampah khususnya di Kota Panton Labu harus segera di selesai kan, Road map pemerintahan harus jelas, jangan sibuk dengan Program dan kebijakan Populis selalu ” Tutup Muhammad Fadli.

Komentar

News Feed