Nanggroe.net, Langsa | Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ‘Anti Rentenir’ pada Kamis (25/6).
Surat bernomor 450/1505/2020 yang ditandatangani Walikota Langsa, Tgk. Usman Abdullah itu ditujukan untuk lima camat dan keuchik di 66 Gampong yang berada dalam wilayah Kota Langsa.
Keluarnya surat edaran ini adanya keresahan masyarakat terkait maraknya rentenir atau bank 47 hingga sampai pemurtadan salah seorang janda cantik dinikahi rentenir hingga harus rela pindah agama.
Baca Juga : Ketua DPRA Minta Pemerintah Berikan Bantuan untuk Rohingnya
Dalam Surat Edaran itu, Walikota Langsa menegaskan untuk melakukan pengawasan terhadap para pendatang serta melaporkan bila ada gerak-gerik yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya, masyarakat agar segera melapor ke aparat Gampong apabila ada tamu yang mencari rumah kontrakan untuk berdomisili di dalam wilayah kota Langsa.
Kemudian, aparat Gampong juga diminta mendata warga yang menjadi nasabah rentenir dan juga mengatisipasi terjadinya transaksi rente dengan mengawasi para kaki tangan rente mendatangi warga.
Selain itu, kepada seluruh Camat dan Keuchik di Kota Langsa agar lebih intensif lagi mengawasi pendatang dari luar, lebih-lebih yang beraktivitas di bidang yang mengatasnamakan koperasi rentenir atau Bank 47 sehingga masyarakat Kota Langsa tidak terjerat hutang yang sangat meresahkan.
“Apabila ada warga yang membutuhkan dana agar berhubungan dengan Bank yang legal, dan bila masyarakat Kota Langsa yang sudah menjalin kerjasama dengan rentenir atau Bank 47 segera melapor ke aparat gampong atau kecamatan setempat,” tegas Walikota Langsa.
Lanjutnya, Keuchik dan warga juga diminta untuk mengawasi oknum rentenir yang beraktivitas di daerahnya masing-masing agar segera diamankan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Mengintruksikan kepada keuchik agar mengimbau warganya supaya tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47 karena lebih banyak kemudaratannya dari kemaslahatannya.
Diakhir Surat Edaran tersebut, diminta kepada Geuchik untuk melarang warganya berhubungan dengan bank 47 melalui media, baik spanduk dan media lainnya.
Komentar