Nanggroe.net, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengeluarkan surat himbauan untuk melarang masyarakat merayakan hari kasih sayang atau ‘Valentine Day’, surat tersebut di tanda tangani langsung oleh Walikota Aminullah Usman pada Selasa (10/02/2020).
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengamalan syari’at Islam, juga ‘Valentine Day’ bertentangan dengan syari’at Islam dan bukan budaya Aceh, maka seluruh masyarakat untuk tidak merayakan dalam bentuk apapun.
“Diminta kepada pelaku usaha perhotelan/penginapan, caffee, tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya dalam lingkup Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan ‘Valentine Day’ tersebut”. Seperti tertulis dalam point kedua.
Larangan perayaan ‘Valentine Day’ disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud dan komitmen dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.
“Demikian untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk perayaan ‘Valentine Day’ pada tanggal 14 Febuari 2020 di Kota Banda Aceh”. Tulisnya di akhir surat larangan
Namun, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak mengindahkan larangan ‘Valentine Day’ tidak disebutkan hukuman bagi yang melanggarnya dalam surat tersebut.
Komentar