Nanggroe.net, Aceh Utara | Rapat dengar pendapat dan sosialisasi Rancangan Qanun Gampong keude blang jruen Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara yang digelar di Balai desa Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Pada Rabu pagi (11/11/20).
Ada tiga rancangan Qanun yang di bahas dalam acara tersebut antara lain, 1. Qanun Gampong tentang pengelolaan pasar dan Haria pekan, 2. Qanun gampong tentang Retribusi pengelolaan pasar, 3. Qanun gampong tentang Ketertiban kehidupan adat istiadat, yang nantinya di harapkan mampu merubah tatanan ketertiban di gampong Keude Blang Jruen.
Sementara Abdul Gani Geusyiek gampong Keude Blang Jruen kepada Nanggroe.net mengatakan “Harapan kami terhadap realisasi qanun ini sangat besar, oleh karena itu kami meminta kerjasama semua pihak terutama masyarakat dan tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Tanah Luas khusus nya Gampong Keude Blang Jruen.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Muspika Kecamatan Tanah Luas atas dukungan nya, semoga kedepan nya tatanan Keude Blang Jruen yang selama ini di nilai Semberaut, dengan kehadiran Qanun ini dapat merubah tatanan Pasar sehingga indah dan membuat pengunjung pasar merasa nyaman,” Ungkap A.gani
Tambah A.gani “Jika nanti ketentuan hukum yang di berlakukan ada yang melanggar, itu akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Gampong Keude Blang Jruen, agar Gampong Keude Blang Jruen menjadi Gampong percontohan di Tanah Luas dalam bidang kebersihan lingkungan, pasar, Perekonomian dan Hukum.
Sementara Nazaruddin, S.H selaku konsultan perumus Rancangan Qanun Gampong Keude Blang jruen, mengungkapkan “Alhamdulillah hari ini kita melakukan sosialisasi pada acara rapat dengar pendapat perihal beberapa Qanun yang sudah beberapa bulan kita rancang yang di harapkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik secara Sosial, yuridis dan normatif, di hadapan Masyarakat, pedagang, Muspika, dinas terkait, Perwakilan Anggota DPRK Aceh Utara.
“Tentu nya Qanun ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena ini kita kemas sesuai dengan Hak Asal usul adat sebagaimana yang telah tertuang dalam konstitusi negara kita, dan Qanun ini juga kita rancang bedasarkan hukum syariat yang berlaku di Aceh,” jelas Nazar
Nazarudin Juga menambahkan “Misalnya, Qanun pengelolaan pasar dan Haria pekan, yang sebagaimana diamanatkan oleh Qanun Aceh Utara no. 4 tahun 2009, tepat nya pada pasal 64 disebutkan bahwa haria pekan adalah salah satu lembaga adat Gampong yang pembentukan nya diatur dalam Qanun Gampong. Selanjutnya, Permendagri no. 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa.
Dimana kedepan dengan lahirnya lahirnya Qanun Gampong, Kita harapkan pasar pasar yang ada di desa, baik yg dibangun dengan dana APBN, APBA, APBK, maupun dana desa dapat dikelola oleh pemerintah Gampong, Bentuknya hanya Delegation of autoriry atau pendelegasian wewenang. Dari Pemerintah Kabupaten ke pemerintah Gampong, Demikian juga hal tentang masalah retribusi Pasar, yg didalam Qanun tersebut jadi bagian dari tanggung jawab kerja Haria pekan beserta stafnya,” tutup Nazar
Masyarakat Keude merespon positif Kehadiran Qanun ini untuk di terapkan gampong Keude Blang Jruen, agar menjadi gampong percontohan.
Komentar