Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara

ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada, Kamis (16/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. DIAH AYU H. L. ISWARA AKBARI Melantik Pejabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru An MUCHAMMAD ARIFIN,S.H,.M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur di Martapura.

Pelatikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-IV-73/C.4/03/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural diwilayah Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang lama An. WAHYUDI KUOSO,S.H.,M.H Selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Aceh (Anggota Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi / SATGASSUS P3TPK) melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : Kep-IV-49/C.4/03/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural diwilayah Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain mengucapkan selamat, Kajari Aceh Utara juga mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik ini agar dapat bekerja secara professional serta bertanggungjawab dan jangan melakukan perbuatan tercela sehingga dapat menjaga nama Korps Adhyaksa ini dengan baik.

Kejari Aceh Utara juga mengucapkan terimaksih serta apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdiannya sebagai kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Komentar