
NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh kini dilaporkan telah berhasil di tangkap pihak kepolisian dari satuan Tim Resmob Polres Bener Meriah. Petugas berhasil menangkap terduga pelaku kurang lebih 12 jam setelah kejadian.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasatreskrim AKP Supriadi mengatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (24) yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Terduga pelaku diamankan pada Senin 05 Januari 2026 sekitar pukul 16:00 WIB di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim bersama Propam.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02:30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dua korban yang merupakan pasangan suami istri ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam rumah oleh warga setempat.
Korban laki-laki berinisial HBT (26) dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di RSU Muyang Kute. Sementara sang istri, IYR (22), sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan keterangan saksi, warga sekitar sempat mendengar suara mencurigakan dari rumah korban sebelum akhirnya mendapati kondisi korban yang bersimbah darah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan aksi pencurian yang diketahui korban sehingga berujung pada tindak kekerasan. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif dan rangkaian kejadian masih terus didalami.
Saat ini, terduga pelaku RF telah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 Kuhp tentang tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta para saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.




Komentar