Nanggroe.net, Banda Aceh | Pegiat Anti Narkoba, Fajir menyampaikan bahwa menurut data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNBP) Aceh menyebutkan penyalahgunaan narkoba di Aceh mengalami kenaikan darastis.
Saat ini, Aceh berada diperingkat keenam secara nasional jumlah penyalahgunaan narkoba yang mencapai angka 82.140 orang atau 2,8 persen dari jumlah penduduk dan salah satu penyumbang penyalahgunaan narkoba dari kalangan remaja.
“Kalangan remaja akan lebih rentan terpapar narkotika. Sebab, mereka memiliki waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba, kebanyakan dari mereka pada rentang usia 15 hingga 35 tahun atau generasi milenial adalah salah satu kelompok yang rawan terpapar,” papar Fajir kepada Nanggroe.net Jum’at (28/8).
Baca Juga : Alga, Mahasiwa Unimal, Juara 1 Duta Baca Kabupaten Aceh Tengah
Maka dari, itu Fajir mengajak kepada segenak Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (Okp) untuk ikut andil memperangi narkoba agar generasi remaja atau milenial di Aceh bisa terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Kita sebagai masyarakat harus berani dalam hal ikut serta memutuskan rantai penyebaran narkoba di sekeliling kita,” tandas Fajir.
Dia juga menambahkan bahwa masyarakat dilindungi oleh UUD dalam hal berperan memutuskan rantai penyebaran narkoba.
Baca Juga : Dalam Waktu 17 Hari, Polres Banda Aceh Ringkus 15 Tersangka Narkoba
“Pasal 104 UU 35/2009 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang leluasa untuk berperan serta dalam pemberantasan narkoba, jadi masyarakat itu dilindungi UUD dalam hal ini,” imbuhnya.
Ia juga mengharapkan ada kepedulian lebih dari pemerintah Aceh terhadap para remaja yang terpapar narkoba dan ikot mendukung OKP dan Ormas yang mengawal pemberantasan narkoba di Aceh.
“Saya berharap ada kepedulian lebih dari pemerintah Aceh terhadap para pelajar yang terpapar narkoba dan mendukung penuh setiap OKP dan Ormas yang ikut mengawal pemberantasan narkoba di Aceh,” pungkas Fajir selaku pengiat anti narkoba.
Komentar