NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Pascabencana alam dalam beberapa waktu terakhir ini, petugas kepolisian dari Reserse Narkoba, Polda Aceh menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Sebelumnya dilaporkan, petugas kepolisian Sat-Resnarkoba Polres Aceh Tengah telah menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kini Sat-Resnarkoba, Polres Bener Meriah berhasil juga memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bener Meriah. Dalam penangkapan itu, dua orang pria ditangkap dalam penggrebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Minggu, 18 Januari 2026 sore.
”Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu rumah di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat mengonsumsi sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatnarkoba dan Kanit segera menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
”Sekira pukul 15:00 WIB, petugas masuk ke dalam rumah dan mengamankan dua pria berinisial IN (25) dan HL (27) yang berada di dalam lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.” Ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka IN, petugas menyita satu paket plastik klip merah berisi sabu, satu paket transparan berisi tujuh paket sedang sabu, dengan total berat bruto sekitar 2,5 gram, satu unit handphone, satu kotak rokok, tisu, sendok dari pipet, serta 13 kaca pyrex.
Sementara dari tersangka HL, polisi mengamankan satu paket plastik klip merah berisi 14 paket sedang sabu dengan berat bruto sekitar 3,4 gram, uang tunai Rp 281.000, satu unit handphone, serta satu alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, sekitar pukul 16:30 WIB, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, mengumpulkan bukti pendukung, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga merencanakan pengembangan jaringan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, hingga pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).




Komentar