Panwaslih Didesak Awasi Potensi Penyelewengan Bantuan PKH Pada Pilkada

BENER MERIAH | Salah satu kalangan aktivis muda di Kabupaten Bener Meriah, Aceh mendesak panwaslih Bener Meriah untuk mengawasi penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemerintah agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Riga Wantona yang merupakan aktivis muda kepada Nanggroe.media, Kamis (25/07/2024).

“Saya mendesak Panwaslih untuk mengawasi penyaluran bantuan PKH yang menurut kami berpotensi disalah gunakan. Jangan sampai bantuan yang bersumber dari negara tersebut malah di klaim untuk memenangkan salah satu calon. apalagi sampai mengiming-imingi masyarakat untuk mencoblos karena bantuan tersebut,” ujar Riga.

Ia menuturkan, Dinas Sosial harus memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa kewenangan pencabutan hak bansos PKH ada pada Kementerian Sosial RI. Dan agar para Keluarga Penerima Manfaat, PKH tidak khawatir semisal mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, pemerintah pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH. Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, demi azas demokrasi yang berkeadilan kami mendesak panwas untuk mengawasi potensi penyelewengan ini.

“Panwaslih harus bergerak cepat, jangan sampai kecolongan.” Tuturnya.

Komentar