Panwaslih Aceh Tenggara : Peserta Pemilu Harus Mentaati Aturan Semasa Kampanye 

ACEH TENGGARA|Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara mengimbau seluruh parpol peserta pemilu dan pendukungnya untuk melaksanakan kampanye dengan tertib dan aman dan tidak menyinggung Isu Sara.

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis mengatakan dalam undang undang nomor 7 nomor 2017 sudah jelas bunyi nya dengan tegas melarang peserta pemilu dan tim kampanye menyinggung Isu sara.

Apabila peserta pemilu tim kampanye melakukan hal-hal tersebut maka terancam hukuman pidana penjara dan sanksi denda, sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku.

“Setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1 ) huruf a, Huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta , diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas Eka.

Eka mengatakan, pada dasarnya selama massa kampanye peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilahkan untuk menyakinkan pemilih dengan visi dan misi program yang diusung oleh kandidat dari parpol masing-masing.

Selanjutnya Eka menegaskan, kepada peserta pemilu bahwasanya seluruh jajaran pengawas sudah disumpah untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan peraturan perundangan undangan apabila ada terjadi hal tersebut bahwasanya, Bawaslu tidak akan pandang bulu dan tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang undangan.

Besar kemungkinan bahwasanya potensi pelanggaran selama massa kampanye pasti ada. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan agar semua peserta pemilu di Aceh tenggara untuk menaati aturan dan menghindari pelanggaran selama massa kampanye yang telah ditetapkan,

“Kami tegaskan bahwa pesta demokrasi kedepannya pesta demokrasi yang edukatif dan mencerahkan, diharapkan tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat, dengan menggunakan Isu isu yang tidak benar, seperti Politisasi Suku Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) sebagai bentuk Kampanye hitam,” ucapnya.

Komentar