Nanggroe.media, ACEH TENGAH – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen melakukan kegiatan Dialog Interaktif dalam program Jaksa Menyapa yang berlangsung di Gedung LPP RRI Takengon Jalan
Abdul Wahab, Kampung Uluh Kuning, Kecamatan Kebayakan, KabupatenAceh Tengah, Aceh pada Rabu (20/11/2024).
Adapun tema dialog interaktif yang diangkat pada kegiatan Jaksa Menyapa yaitu yaitu :
Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Terhadap Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
Kepala Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Muhammad Riko Ari Pratama, SH bersama dengan Kepala Subseksi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh, Ahmedi Afdal Ramadhan, SH selaku narasumber pada kegiatan Jaksa menyapa menyampaikan terkait tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam mendukung peningkatan PNBP.
Informasi yang dihimpun Nanggroe.media Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah. Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan Jaksa Menyapa yaitu Kabid Pengembangan dan perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan yang disiarkan melalui kanal Radio RRI dan Live Streaming di Kanal Youtube merupakan program dari Kejaksaan RI dalam rangka menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat sesuai dengan UU Nomor 11
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, bahwa optimalisasi peran kejaksaan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap barang bukti dan barang rampasan untuk meningkatkan PNBP Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan bersinergi bersama Lembaga atau Instansi terkait diatur berdasarkan pedoman Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Kejaksaan RI, dengan melakukan langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan.
“Kami berharap agar dapat meningkatkan PNBP
kepada negara,” ungkap Kepala Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Muhammad Riko Ari Pratama, SH.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya, SH.,MH menyampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hasrul, SH agar pengelolaan PNBP bisa lebih optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





Komentar