Oknum Polisi di Simeulue Diduga Aniaya Remaja

ACEH | Seorang anggota polisi berinisial Brigadir I di Kabupaten Simeulue, Aceh, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Farhan (18 tahun).

Saat ini, oknum polisi tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.

“Benar, ada laporan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Polres Simeulue Brigadir I. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh Propam untuk diperiksa dan diproses,” kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko seperti dikutip kumparan, Rabu (1/2).

Jatmiko menjelaskan, dugaan penganiayaan itu berawal pada Minggu (29/1) malam saat Farhan mengendarai sepeda motor dan melewati mobil milik Brigadir I.

“Ketika korban melewati mobil pribadi yang dikendarai Brigadir I hampir tertabrak, kemudian Farhan meneriaki Brigadir I dengan kata-kata yang tidak pantas,” sebut Jatmiko.

Tidak terima dengan teriakan itu, sebut Jatmiko, Brigadir I lalu mendatangi Farhan sehingga terjadi adu mulut.

“Brigadir I tersulut emosi dan melakukan penamparan terhadap Farhan,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam perjalanan hendak pulang ke rumah, Brigadir I lalu dicegat oleh keluarga Farhan dan dimintai untuk pergi ke Simpang BSM.

“Di sana terjadi lagi adu mulut, dan Brigadir I meminta maaf. Namun, korban malah membalas menampar Brigadir I di depan keluarganya dan masyarakat sipil,” ungkap Jatmiko.

Usai kejadian itu, keduanya kemudian dilakukan mediasi (perdamaian) di kantor Polsek Simeulue Timur dan sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut.

“Akan tetapi, keesokan harinya saudara Farhan mendatangi Polres Simeulue dan membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya,” kata Jatmiko.

Atas laporan tersebut, Jatmiko kemudian turut mendatangi keluarga dan menjenguk korban. Jatmiko meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang menimpa Farhan.

Saat berada di rumah korban, Jatmiko mengungkapkan jika peristiwa dugaan penganiayaan oleh anggotanya itu akan diproses sesuai prosedur.

“Polres Simeulue sudah menerima laporan polisi dari pihak korban. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Sie Propam,” pungkasnya.

Sumber: Kumparan

Komentar