Bener Meriah, Nanggroe.media – Sebanyak 181 narapidana Rutan Kelas IIB Takengon mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi). Remisi umum yang diberikan itu pada hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada Sabtu, (17/8/2024).
Besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni saat dikonfirmasi Nanggroe.media mengatakan usulan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh lalu dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.
Dikatakan Husni, usulan remisi untuk warga binaan (narapidana) telah di kirim untuk dilakukan verifikasi dan telah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dan Ditjen PAS.
Pengusulan remisi di lakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga dari 265 hanya 181 warga binaan saja telah yang memenuhi persyaratan karena telah mengikuti program pembinaan yang di berikan oleh rutan dan sisanya masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat subtantif dan administratif lainnya.
Dari 181 narapidana yang memenuhi syarat telah diusulkan remisi pada tanggal 25 Juli 2024 lalu. Kemudian, jumlah narapidana yang telah disetujui untuk diberikan remisi khusus di rutan Takengon sebanyak 181 orang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024
Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Berikut data pembagian remisi berdasarkan tindak pidana diperoleh Nanggroe.media :
– Narkotika pidana diatas 5 tahun : 77 orang
– Narkotika pidana dibawah 5 tahun : 63 orang
– Perlindungan anak : 6 orang
– Pencurian : 8 orang
– Penganiayaan : 5 orang
– Kehutanan : 2 orang
– KDRT : 2 orang
– Korupsi : 1 orang
– Pidana umum lainnya : 17 orang
Sedangkan pembagian remisi berdasarkan perolehan diantaranya yaitu :
– 1 Bulan : 43 orang
– 2 Bulan : 47 Orang
– 3 Bulan : 68 Orang
– 4 Bulan : 12 Orang
– 5 Bulan : 7 Orang
– 6 Bulan : 4 Orang
“Pada hari ini 181 narapidana yang kita usulkan telah menerima SK remisi.” Ucap Husni.
Karutan Kelas IIB Takengon menambahkan bahwa proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya ini reward bagi narapidana dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa di manipulasi.
“Pemberian layanan hak remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak di pungut biaya (gratis),” terangnya.
Komentar