Menyoal pasal 93 Menyeret HRS dan Anis ini tangapan Pakar Hukum, Dosen dan Aktivis

Nanggroe.net|Kasus yang menyeret 2 Tokoh fenomenal yaitu HRS dan Anies Baswedan membuat beberapa Ahli hukum memberikan pendangan nya di Sejumlah media sebagian mereka menilai bahwa kasus yang menyangkut HRS dan Anies dalam upaya penegakan peraturan tentang Protokol kesehatan di nilai tidak proposional.

Hal itu di juga ungkapkan Ketua Studi Hukum Ekonomi Sosial dan Politik Pada LPPM sekaligus Pakar Hukum Dari Universitas Malikussaleh, Aceh Yusrizal, S.H,.M.H. mengatakan bahwa kasus yang menyeret Orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi Unsur pidana (Delik) Hal itu di katakan Yusrizal karena Karantina berbeda dengan Pembatasan sosial bersekala (PSBB).

”Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenakan pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” Ungkap Yusrizal kepada Nanggroe.net melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga : Era Kekuasaan Kediktatoran Konstitusional

Hal itu di tegaskan Yusrizal Sebab, UU Kekarantinaan tidak mengatur soal tindak pidana pelanggaran PSBB. ”Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan,” Tambah nya.

Sementara Dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh Ferdi Syahputra, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa ” Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Karantina Kesehatan Penutupan perbatasan wilayah Indonesia atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,”.

“Patut dipahami terlebih dahulu bahwa yang dimaksud karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Lebih lanjut didalam Undang- undang Nomor 6 tahun 2018, ” Imbuhnya.

“Undang – undang tersebut Mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit / faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat, Patut dipahami bahwa pemerintah pusatlah yang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat,”.

Di tambah kan Ferdy ” Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor resiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, berkenaan dengan Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh HRS, baru bisa diterapkan jika ada bukti kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan, Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan, ” Jelas nya.

Sedangkan Mahasiswa yang mengambil Kosentrasi Hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang juga merupakan Aktivis dan Praktisi Hukum Muda, Muji Alfurkhan ikut memberikan sedikit pandangan nya terhadap fenomena yang sedang gempar saat ini, Dirinya menyampaikan

“Kalau memang kerumunan disaat acara itu Megakibatkan kedaruratan kesehatan yang di timbulkan maka itu harus di buktikan, ada atau tidak nya saat terjadi kerumunan itu memakibatkan masyarakat yang mengikuti acara tersebut terpapar covid 19 ?,”. Tanya muji

“Jika tidak, ini tidak memunuhi usur delik seperti yang di tuduhkan yang selama ini melayang kepada Anis Dan HRS, jelas ini tidak termasuk dalam subtansi unsur delik PSBB, Kalau pun pemerintah memaksa untuk menjerat HRS dan Anies maka bagaimana denga situasi Gibran rakabumi di saat dirinya menlakukan kegiatan Kampanye juga menciptakan kerumanan,”. Ungkap muji.

“Ada sebuah sinyal ke jagalan dalam kerberpihakan hukum kalau sperti ini terjadi,” Tutup Muji.

Komentar