Menteri ESDM Tetapkan Kepmen mengenai Juknis Distribusi Isi Ulang LPG

JAKARTA | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan KEPMEN ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu, maka Pemerintah masih menyediakan dana subsidi untuk bahan bakar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, menyatakan bahwa LPG Tabung 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah, seperti yang dikutip dari laman resmi kementrian ESDM.

Dalam Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 termuat aturan-aturan sebagai berikut:

  1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
  2. Definisi dan ketentuan umum
  3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
    -Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
    -Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
    -Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.
  4. Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional
  5. Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu
  6. Mekanisme verifikasi
  7. Pengenaan sanksi

Di dalam aturan tersebut juga termuat tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu. Untuk tahapan yang pertama, ESDM akan mendata pengguna LPG tertentu dalam sistem WEB atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu secara bertahap.

Jadwal tahapan pendataan akan dimulai dari wilayah kabupaten/kota di Jawa, Bali dan NTB mulai tanggal 1 Maret 2023. Sedangkan untuk wilayah kabupaten/kota Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi akan dilaksakan secara bertahap dari tanggal 1 Mei 2023.

Kementrian ESDM juga akan melakukan Evaluasi pada pelaksanaan pendataan setiap bulannya ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan.

Komentar