
NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Pemkab Aceh Tengah melakukan mutasi dan melantik terhadap ratusan pejabat fungsional yakni Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas pada Jumat 11 Juli 2025 lalu. Mutasi dan pelantikan itu sebelumnya berlangsung di Gedung Pendopo Ummi Kabupaten setempat yang dipimpin secara langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga.
Untuk diketahui, mutasi dan pelantikan pejabat fungsional tersebut meliputi terdiri dari jenjang TK, SD dan SMP serta Kepala Puskesmas. Hal itu dilakukan Pemkab Aceh Tengah sebagai upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Aceh Tengah.
Pasca dilakukan nya mutasi dan pelantikan itu kini menjadi polemik, khususnya di kalangan mantan Kepala Sekolah. Sejumlah Kepala Sekolah mengaku tidak menerima undangan pelantikan, bahkan tidak diberi pemberitahuan resmi terkait status mereka, apakah masih menjabat atau diberhentikan.
Salah seorang mantan Kepala Sekolah yang terdampak mutasi Selamaddin, mengungkapkan kekecewaannya atas proses mutasi tersebut yang dinilai tidak sesuai prosedur atau tertib administrasi.
Menurutnya, biasanya mutasi yang dilaksanakan itu secara terbuka, dengan surat undangan yang jelas termasuk informasi status jabatan yang dipertahankan atau diberhentikan. Mutasi kali ini, banyak kepala sekolah mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga mereka terkejut saat namanya dibacakan sebagai pejabat yang digantikan.
Selamaddin menilai bahwa mutasi ini terkesan sebagai bentuk hukuman atau penghinaan, karena dilakukan tanpa kejelasan. Bahkan kepala sekolah yang dimutasi menjadi guru tidak menerima surat penempatan resmi, sehingga berisiko kehilangan jam mengajar dan gagal memenuhi syarat sertifikasi guru.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Aceh Tengah, Idham menjelaskan bahwa, mutasi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada dan telah mendapatkan persetujuan dari BKN. Idham mengatakan, kepala sekolah yang diundang itu kepala sekolah yang diangkat dan dilantik menjadi kepala sekolah. Sementara yang diberhentikan dan tidak di undang itu pihaknya untuk menjaga stabilitas perseorangan dan yang bersangkutan.
”Namun, dalam SK Bupati, semua nama tetap dicantumkan dan sudah ditempatkan di posisi sesuai, termasuk penyesuaian untuk kepentingan sertifikasi guru,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitahuan telah disampaikan sehari sebelum pelantikan. Keputusan untuk tidak mengundang mereka yang diberhentikan diambil demi menjaga stabilitas perseorangan dan yang bersangkutan.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah sebelumnya dilakukan bagi yang diangkat, maka hanya yang diberi undangan. Sedangkan bagi kepala sekolah yang tidak diangkat atau yang diberhentikan, maka pihak BKPSDM Aceh Tengah menjaga stabilitas perseorangan dan yang bersangkutan,” jelasnya.
Komentar